TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Embat Dana Desa Rp423 Juta, Kades di Malang Jadi Tersangka

Uangnya digunakan untuk keperluan pribadi

Ilustrasi korupsi (IDN Times/Sukma Shakti)

Malang, IDN Times - Kepala Desa Kalipare, Kecamatan Kalipare, Kabupaten Malang ditetapkan sebagai tersangka kasus penyalahgunaan dana Desa. Tersangka berinisial S itu ditetapkan sebagai tersangka setelah melakukan penyalahgunaan Alokasi Dana Desa (ADD)/Dana Desa (ADD/DD) tahun anggaran 2019.

1. Rugikan negara hingga Rp423 juta

Ilustrasi Koruptor (IDN Times/Mardya Shakti)

Kasat Reskrim Polres Malang, AKP Donny Bara'langi menjelaskan bahwa perbuatan S telah merugikan negara hingga Rp423 juta. Hal itu sesuai dengan hasil audit yang disampaikan inspektorat Kabupaten Malang.

Sejak awal 2021, kata Donny, Inspektorat telah mengirimkan surat kepada S agar segera mengembalikan dugaan kerugian negara tersebut. Tetapi hingga kini, S tidak mampu mengembalikannya. Polisi berkesimpulan bahwa pelaku tidak memiliki itikad baik untuk mengembalikan kerugian negara.

"Karenanya, kami kemudian melakukan langkah penyidikan dan saat ini status yang bersangkutan sudah ditetapkan sebagai tersangka," katanya Senin (6/6/2022). 

2. Tersangka melakukan penyalahgunaan seorang diri

Ilustrasi uang (ANTARA FOTO/Oky Lukmansyah)

Donny menambahkan bahwa berdasarkan hasil gelar perkara kasus tersebut penyalahgunaan ADD/DD dilakukan seorang diri oleh S. Saat ini, Tersangka telah ditahan di Polres Malang. Berdasarkan pengakuan tersangka, uang tersebut digunakan untuk keperluan pribadi. 

"Uang dipakai untuk keperluan pribadi. Maka sampai hari ini tidak bisa mengembalikan," imbuhnya. 

Baca Juga: Dana Desa Tersalurkan Rp400 Triliun, Jokowi: Bisa Lari ke Mana-mana

Berita Terkini Lainnya