Embat Dana Desa Rp423 Juta, Kades di Malang Jadi Tersangka
Uangnya digunakan untuk keperluan pribadi
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Malang, IDN Times - Kepala Desa Kalipare, Kecamatan Kalipare, Kabupaten Malang ditetapkan sebagai tersangka kasus penyalahgunaan dana Desa. Tersangka berinisial S itu ditetapkan sebagai tersangka setelah melakukan penyalahgunaan Alokasi Dana Desa (ADD)/Dana Desa (ADD/DD) tahun anggaran 2019.
1. Rugikan negara hingga Rp423 juta
Kasat Reskrim Polres Malang, AKP Donny Bara'langi menjelaskan bahwa perbuatan S telah merugikan negara hingga Rp423 juta. Hal itu sesuai dengan hasil audit yang disampaikan inspektorat Kabupaten Malang.
Sejak awal 2021, kata Donny, Inspektorat telah mengirimkan surat kepada S agar segera mengembalikan dugaan kerugian negara tersebut. Tetapi hingga kini, S tidak mampu mengembalikannya. Polisi berkesimpulan bahwa pelaku tidak memiliki itikad baik untuk mengembalikan kerugian negara.
"Karenanya, kami kemudian melakukan langkah penyidikan dan saat ini status yang bersangkutan sudah ditetapkan sebagai tersangka," katanya Senin (6/6/2022).
Baca Juga: Dana Desa Tersalurkan Rp400 Triliun, Jokowi: Bisa Lari ke Mana-mana