Ekshumasi dan Autopsi Selesai, Perlu 8 Pekan untuk Pemeriksaan
Kondisi jenazah sudah alami kerusakan
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Malang, IDN Times - Proses ekshumasi atau penggalian makam dan autopsi dua jenazah korban tragedi Kanjuruhan selesai dilakukan, Sabtu (5/11/2022). Tim independen dari Persatuan Dokter Forensik Indonesia (PDFI) Jawa Timur menyelesaikan proses tersebut sekitar pukul 15.50 WIB. Usai menyelesaikan tugasnya, tim dokter langsung meninggalkan lokasi pemakaman umum Dusun Patuk Baran, Desa Sukolilo, Wajak.
Baca Juga: Tangis Histeris Devi Atok Saksikan Proses Autopsi Dua Putrinya
1. Proses ekshumasi dan autopsi berjalan lancar
Ketua PDFI Jatim, dr Nabil Bahasuan menjelaskan bahwa proses ekshumasi dan autopsi berjalan relatif lancar. Meski sempat ada sedikit kendala pada proses penggalian, namun secara umum semua berjalan lancar.
"Kami sudah melaksanakan pemeriksaan luar, pemeriksaan dalam dan pemeriksaan penunjang. Sekarang kami mohon doa agar tim bisa segera menyelesaikan hasil ekshumasi," terangnya Sabtu (5/11/2022).
Terkait proses hasil proses pemeriksaan, Nabil menyebut paling lama memerlukan waktu sekitar 8 pekan. Kendati demikian, ia juga menyebut bahwa proses pemeriksaan bisa saja berjalan lebih cepat. "Untuk pemeriksaannya akan dilakukan secara independen. Paling lama sekitar 8 pekan tergantung pemeriksaaannya bagaimana," ujarnya.
Baca Juga: Aremania Turut Kawal Proses Autopsi Korban Tragedi Kanjuruhan
Baca Juga: Enam Dokter Forensik Lakukan Ekshumasi dan Autopsi Korban Kanjuruhan