Baru Keluar Penjara, Warga Malang Kembali Edarkan 9,2 Kg Narkoba
Barang merupakan kiriman dari luar Jatim
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Malang, IDN Times - Kota Malang tampaknya masih menjadi sasaran empuk bagi peredaran narkoba. Terbaru, Kepolisian Resort Kota Malang Kota kembali mampu membongkar peredaran narkoba. Tak tanggung-tanggung, polisi mampu mengamankan total barang bukti mencapai 9,2 kilogram. Barang bukti tersebut didapat dari seorang pengedar yang ditangkap berinisial PT (32) warga Desa Sitiarjo, Kecamatan Sumbermanjing Wetan. Pelaku ditangkap setelah polisi mendapat petunjuk dari pengungkapan kasus sebelumnya.
1. Berawal dari penangkapan seorang berinisial MRZ
Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Budi Hermanto menjelaskan bahwa pengungkapan tersebut berawal dari penangkapan seseorang berinisial MRZ di kawasan Kedungkandang, Kota Malang pada 5 Maret lalu. Saat ditangkap, polisi menemukan barang bukti berupa sabu seberat 16,06 gram dalam dua buah kemasan siap edar. Atas penangkapan tersebut, polisi kemudian mengorek informasi dari MRZ. Hasilnya polisi mendapat petunjuk mengenai dari mana MRZ tersebut mendapat barang haram tersebut.
"Dari hasil pengembangan informasi, tim kemudian bergerak dan pada tanggal 19 Maret 2022 polisi bisa mengamankan pasokan narkoba yang akan dikirim ke Kota Malang dengan rincian 2,7 kilogram sabu dan kurang lebih 6,5 kilogram ganja. Barang tersebut dikirimkan oleh seseorang berinisial PT," kata Budi Hermanto, saat memimpin rilis Mapolresta Malang Kota, pada Rabu (23/3/2022).
Baca Juga: Polrestabes Surabaya Bekuk 5 Kurir, Sita 45 Kg Sabu
Baca Juga: Sabun Isi Sabu Gagal Diselundupkan ke Lapas Banyuwangi