TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Sidang Pembacaan Tuntutan Julianto Ditunda Sepekan   

JPU sebut masih perlu ada tambahan data

Kasi Intel Kejari Kota Batu, Edi Sutomo saat memberikan keterangan usai sidang SPI. IDN Times/Alfi Ramadana

Malang, IDN Times - Sidang pembacaan tuntutan kasus kekerasan seksual dengan terdakwa pendiri sekolah Selamat Pagi Indonesia (SPI), Julianto Eka Putera ditunda. Pembacaan tuntutan yang sejatinya digelar pada Rabu (20/7/2022) di Pengadilan Negeri Malang ditunda hingga sepekan ke depan. Penundaan tersebut disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Rabu pagi beberapa saat setelah sidang dimulai. 

1. Masih perlu tambahan data

PN Malang menjadi lokasi sidang lanjutan kasus SPI. IDN Times/Alfi Ramadana

Jaksa Penuntut Umum, Edi Sutomo menjelaskan bahwa penundaan dilakukan lantaran masih ada beberapa tambahan data sesuai fakta persidangan. Keputusan penundaan diambil setelah pihak Kejari Kota Batu melakukan pengecekan terkait tuntutan yang rencananya akan dibacakan di persidangan. 

"Kami sudah melakukan cek dan ricek pada materi tuntutan hingga tengah malam. Dari materi tersebut dirasa perlu ada tambahan, maka sidang pembacaan tuntutan ditunda dan akan digelar pada Rabu depan," urainya Rabu (20/7/2022). 

Baca Juga: JPU Indikasikan Julianto Akan Dituntut Penjara Maksimal 15 Tahun

2. Lengkapi tambahan alasan yuridis agar tuntutan lebih sempurna 

Pengadilan Negeri Malang menjadi tempat persidangan kasus SPI. IDN Times/Alfi Ramadana

Pria yang juga menjabat sebagai Kasi Intel Kejari Kota Batu itu menambahkan bahwa penundaan dilakukan untuk menyempurnakan tuntutan. Pihaknya berusaha untuk memaksimalkan tuntutan dengan melakukan penambahan beberapa alasan yuridis terkait kasus tersebut. Alasan tambahan yang dimaksud adalah sesuai dengan apa yang muncul pada fakta persidangan. 

"Kami akan sempurnakan beberapa kekurangan. Agar tuntutannya bisa lebih sempurna. Seperti apa detailnya, akan kami sampaikan pekan depan," imbuhnya. 

Baca Juga: Komnas PA Cek Julianto di Lapas, Kajari Batu: Kami Transparan 

3. Terdakwa tidak hadir secara fisik

PN Malang menjadi lokasi sidang lanjutan kasus SPI. IDN Times/Alfi Ramadana

Sementara itu, dalam sidang tersebut, terdakwa Julianto Eka Putra juga tidak hadir secara fisik di Pengadilan Negeri Malang. Edi menjelaskan bahwa terdakwa mengikuti persidangan secara online lantaran saat ini ia sudah di tahan di Lapas Lowokwaru. Hal itu sesuai dengan Perma nomor 2 tahun 2020 pasal 2 tentang persidangan secara elektronik. 

"Semua sama seperti perkara yang lain juga. Kalau kemarin terdakwa hadir karena belum dilakukan penahanan. Saat ini terdakwa sudah ditahan di Lapas Lowokwaru," sambungnya.

Baca Juga: Komnas PA Cek Julianto di Lapas, Kajari Batu: Kami Transparan 

Verified Writer

Alfi Ramadana

Menulis adalah cara untuk mengekspresikan pemikiran

IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.

Berita Terkini Lainnya