Sidang Pembacaan Tuntutan Julianto Ditunda Sepekan
JPU sebut masih perlu ada tambahan data
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Malang, IDN Times - Sidang pembacaan tuntutan kasus kekerasan seksual dengan terdakwa pendiri sekolah Selamat Pagi Indonesia (SPI), Julianto Eka Putera ditunda. Pembacaan tuntutan yang sejatinya digelar pada Rabu (20/7/2022) di Pengadilan Negeri Malang ditunda hingga sepekan ke depan. Penundaan tersebut disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Rabu pagi beberapa saat setelah sidang dimulai.
1. Masih perlu tambahan data
Jaksa Penuntut Umum, Edi Sutomo menjelaskan bahwa penundaan dilakukan lantaran masih ada beberapa tambahan data sesuai fakta persidangan. Keputusan penundaan diambil setelah pihak Kejari Kota Batu melakukan pengecekan terkait tuntutan yang rencananya akan dibacakan di persidangan.
"Kami sudah melakukan cek dan ricek pada materi tuntutan hingga tengah malam. Dari materi tersebut dirasa perlu ada tambahan, maka sidang pembacaan tuntutan ditunda dan akan digelar pada Rabu depan," urainya Rabu (20/7/2022).
Baca Juga: JPU Indikasikan Julianto Akan Dituntut Penjara Maksimal 15 Tahun
Baca Juga: Komnas PA Cek Julianto di Lapas, Kajari Batu: Kami Transparan
Baca Juga: Komnas PA Cek Julianto di Lapas, Kajari Batu: Kami Transparan
IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.