Sidang Pembacaan Tuntutan Julianto Ditunda Sepekan   

JPU sebut masih perlu ada tambahan data

Malang, IDN Times - Sidang pembacaan tuntutan kasus kekerasan seksual dengan terdakwa pendiri sekolah Selamat Pagi Indonesia (SPI), Julianto Eka Putera ditunda. Pembacaan tuntutan yang sejatinya digelar pada Rabu (20/7/2022) di Pengadilan Negeri Malang ditunda hingga sepekan ke depan. Penundaan tersebut disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Rabu pagi beberapa saat setelah sidang dimulai. 

1. Masih perlu tambahan data

Sidang Pembacaan Tuntutan Julianto Ditunda Sepekan   PN Malang menjadi lokasi sidang lanjutan kasus SPI. IDN Times/Alfi Ramadana

Jaksa Penuntut Umum, Edi Sutomo menjelaskan bahwa penundaan dilakukan lantaran masih ada beberapa tambahan data sesuai fakta persidangan. Keputusan penundaan diambil setelah pihak Kejari Kota Batu melakukan pengecekan terkait tuntutan yang rencananya akan dibacakan di persidangan. 

"Kami sudah melakukan cek dan ricek pada materi tuntutan hingga tengah malam. Dari materi tersebut dirasa perlu ada tambahan, maka sidang pembacaan tuntutan ditunda dan akan digelar pada Rabu depan," urainya Rabu (20/7/2022). 

2. Lengkapi tambahan alasan yuridis agar tuntutan lebih sempurna 

Sidang Pembacaan Tuntutan Julianto Ditunda Sepekan   Pengadilan Negeri Malang menjadi tempat persidangan kasus SPI. IDN Times/Alfi Ramadana

Pria yang juga menjabat sebagai Kasi Intel Kejari Kota Batu itu menambahkan bahwa penundaan dilakukan untuk menyempurnakan tuntutan. Pihaknya berusaha untuk memaksimalkan tuntutan dengan melakukan penambahan beberapa alasan yuridis terkait kasus tersebut. Alasan tambahan yang dimaksud adalah sesuai dengan apa yang muncul pada fakta persidangan. 

"Kami akan sempurnakan beberapa kekurangan. Agar tuntutannya bisa lebih sempurna. Seperti apa detailnya, akan kami sampaikan pekan depan," imbuhnya. 

Baca Juga: JPU Indikasikan Julianto Akan Dituntut Penjara Maksimal 15 Tahun

3. Terdakwa tidak hadir secara fisik

Sidang Pembacaan Tuntutan Julianto Ditunda Sepekan   PN Malang menjadi lokasi sidang lanjutan kasus SPI. IDN Times/Alfi Ramadana

Sementara itu, dalam sidang tersebut, terdakwa Julianto Eka Putra juga tidak hadir secara fisik di Pengadilan Negeri Malang. Edi menjelaskan bahwa terdakwa mengikuti persidangan secara online lantaran saat ini ia sudah di tahan di Lapas Lowokwaru. Hal itu sesuai dengan Perma nomor 2 tahun 2020 pasal 2 tentang persidangan secara elektronik. 

"Semua sama seperti perkara yang lain juga. Kalau kemarin terdakwa hadir karena belum dilakukan penahanan. Saat ini terdakwa sudah ditahan di Lapas Lowokwaru," sambungnya.

Baca Juga: Komnas PA Cek Julianto di Lapas, Kajari Batu: Kami Transparan 

4. Kuasa Hukum Julianto apresiasai penundaan namun protes penahanan

Sidang Pembacaan Tuntutan Julianto Ditunda Sepekan   Kuasa Hukum Julianto Eka Putra, Hotma Sitompul saat memberikan keterangan di PN Malang. IDN Times/Alfi Ramadana

Menanggapi keputusan tersebut, Kuasa Hukum Julianto Eka Putra, Hotma Sitompul menyebut bahwa pihaknya berterima kasih. Penundaan tersebut menurutnya membuktikan bahwa jaksa memperhatikan semua yang terungkap pada persidangan. Ia juga menilai bahwa wajar saja bila jaksa memohon waktu untuk mempelajari lagi lebih baik sehingga keadilan bisa dicapai.

"Mari kawal dan awasi agar jangan ada yang mempengaruhi persidangan," katanya Rabu (20/7/2022).

Hotma menambahkan bahwa saat ini proses persidangan masih terus bergulir. Untuk itu dirinya meminta kepada publik untuk tidak jadi hakim jalanan. Ia meminta kepada publik untuk percaya proses persidangan. Karena Pengadilan dinilai tidak akan terpengaruh oleh gangguan-gangguan yang muncul. 


"Jangan jadi hakim jalanan dengan berteriak hukum berat, hukum berat. Tetapi mintalah hukuman seadil-adilnya," imbuhnya. 

Hotma juga menyoroti safari podcast yang dilakukan oleh korban. Menurutnya hal itu seharusnya tak dilakukan. Karena sidang sifatnya tertutup dan privasi dari pelapor dan terdakwa harus dihargai. 


"Jadi tolong stop dipodcast karena sidang ini tertutup untuk umum," tandasnya. 

Baca Juga: Komnas PA Cek Julianto di Lapas, Kajari Batu: Kami Transparan 

Alfi Ramadana Photo Community Writer Alfi Ramadana

Menulis adalah cara untuk mengekspresikan pemikiran

IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.

Topik:

  • Faiz Nashrillah

Berita Terkini Lainnya