TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Korban Mengaku Mendapat Intimidasi saat Olah TKP di SMA SPI  

Intimidasi dilakukan oleh oknum pegawai yayasan 

Kuasa Hukum JE saat memeriksa surat tugas olah TKP Polda Jatim. IDN Times/Alfi Ramadana

Batu, IDN Times - Polda Jatim telah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) kasus dugaan eksploitasi ekonomi yang terjadi di SMA Selamat Pagi Indonesia (SPI), Kota Batu, Rabu (13/7/2022). Dalam proses olah TKP, polisi menghadirkan dua orang pelapor yang juga merupakan saksi korban. Dua orang tersebut adalah OLF dan WY. Keduanya datang didampingi kuasa hukumnya, Kayat Harianto. Keduanya disebut sempat mendapat intimidasi saat hendak memberikan keterangan saat olah TKP. Hal tersebut disampaikan oleh Kayat usai olah TKP. 

Baca Juga: Kasus Eksploitasi Ekonomi, Polda Jatim Periksa 12 Tempat di SMA SPI

1. Kondisi korban sempat menangis

Rombongan Polda Jatim saat berada di SPI. IDN Times/Alfi Ramadana

Kayat menjelaskan bahwa dua kliennya tersebut sempat diintimidasi oleh oknum pegawai SPI saat proses olah TKP. Bentuk intimidasi yang dimaksud ada dengan memotong setiap keterangan yang disampaikan oleh korban dan membalikkan keadaan seolah-olah apa yang disampaikan oleh korban tidak pernah terjadi. Hal tersebut sempat membuat korban tertekan.

"Korban juga sempat menangis dan minta pulang. Tetapi setelah kami ajak bicara dan dikomunikasikan lagi, akhirnya korban mau memberikan keterangan dengan syarat tidak ada pendampingan dari pihak yayasan," katanya, Rabu (13/7/2022). 

2. Beberapa pelapor memilih tak melanjutkan kasus

Salah satu fasilitas yang ada di SMA SPI, yakni hotel Transformer Center. IDN Times/Alfi Ramadana

Tak hanya itu saja, Kayat menyebut bahwa beberapa korban juga ada yang memilih tak melanjutkan kasus. Sebab, ada berbagai intimidasi yang membuat para korban ketakutan untuk melaporkan apa yang mereka alami kepada polisi. Bentuk intimidasi sendiri adalah berupa telepon agar tidak melanjutkan kasus, kemudian juga korban didatangi dan diminta tidak meneruskan. Hal itu membuat para korban menjadi takut.

"Itu semua fakta dan ada buktinya. Saat ini korban yang sudah diperiksa sekitar 6-8 orang terkait kasus dugaan eksploitasi ekonomi," imbuhnya. 

3. Peristiwa terjadi saat korban masih bersekolah

Tim Polda Jatim saat berkomunikasi dengan kuasa hukum Julianto Eka Putra, Jefry Simatupang. IDN Times/Alfi Ramadana

Untuk rentang waktu peristiwa dugaan eksploitasi ekonomi itu dijelaskan Kayat saat para korban masih sekolah di SPI. Selama masa pendidikan SMA para korban mengalami eksploitasi ekonomi. Bentuk eksploitasi yang diterima para korban adalah berupa bekerja dengan upah rendah. Lalu juga mereka harus bekerja dengan waktu yang sangat panjang.

"Kebanyakan dari mereka menyampaikan bahwa saat kelas 1 SMA upah dari bekerja hanya Rp100 ribu selama satu bulan. Kemudian saat sudah kelas 2 dan 3 SMA, upah naik menjadi Rp200 ribu. Tetapi upah tersebut tidak diberikan secara langsung melainkan dilupakan dalam bentuk tabungan," jelasnya. 

Baca Juga: Polda Olah TKP di SPI, Cari Bukti Eksploitasi Ekonomi  

Verified Writer

Alfi Ramadana

Menulis adalah cara untuk mengekspresikan pemikiran

IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.

Berita Terkini Lainnya