TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

2.278 Napi Lapas Kelas I Malang Dapat Remisi HUT Kemerdekaan 

Tujuh orang langsung bebas  

Wali Kota Malang, Sutiaji saat memberikan berkas remisi pada perwakilan warga binaan. Dok/Lapas Kelas I Lowokwaru

Malang, IDN Times - Sebanyak 2.278 warga binaan lapas Kelas I Lowokawaru, Kota Malang mendapat remisi HUT ke-77 Republik Indonesia. Pembacaan surat keputusan remisi sendiri dilakukan setelah upacara di Lapangan Senopati, Lapas Kelas I Malang, Rabu (17/8/2022). Dari total warga binaan yang mendapat remisi, 7 orang di antaranya langsung bebas. 

1. Pemberian remisi sudah sesuai aturan

Proses upacara HUT ke 77 RI di Lapas Kelas I Lowokwaru. Dok/Lapas Kelas I Lowokwaru

Rincian pemberian remisi adalah sebanyak 2.259 warga binaan mendapat remisi umum (remisi umum sebagian). Kemudian sebanyak 19 warga binaan mendapat remisi umum II (remisi umum seutuhnya). Sementara 12 orang lainnya menjalani subsider dan 7 warga binaan langsung bebas. Penyerahan remisi sendiri dilakukan secara simbolis oleh Wali Kota Malang, Sutiaji kepada perwakilan warga binaan. 

“Kami mendapatkan surat keputusan berupa 4 (empat) SK kolektif dengan nomor PAS-1259,1263,1265,1268 PK.05.04 Tahun 2022, tanggal 17 Agustus 2022, total sebanyak 2.278 WBP yang berhak mendapatkan remisi dan 7 (tujuh) di antaranya langsung bebas,” tutur Heri Azhari, Kalapas Kelas I Malang, Rabu (17/8/2022). 

Baca Juga: 48 Napi Anak di Jatim Dapat Remisi Hari Anak Nasional 2022

2. Tidak sembarangan berikan remisi

Pemberian remisi kepada perwakilan warga binaan di Lapas Kelas I Lowokwaru Malang. Dok/Lapas Kelas I Lowokwaru

Azhari menyebut bahwa proses pemberian remisi sendiri melalui tahapan yang tidak mudah. Ada banyak hal yang harus dipenuhi oleh warga binaan agar bisa direkomendasikan menerima remisi. Warga binaan wajib mengikuti program pembinaan kepribadian maupun kemandirian yang ada di lapas. 

"Jika memenuhi itu semua maka otomatis dianggap berkelakuan baik dan berhak memperoleh remisi," imbuhnya. 

Baca Juga: 224 Narapidana di Tuban Terima Remisi, Mayotitas Kasus Narkoba

Verified Writer

Alfi Ramadana

Menulis adalah cara untuk mengekspresikan pemikiran

IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.

Berita Terkini Lainnya