Buruh Kota Malang Tolak Rencana Kenaikan Iuran BPJS

Mereka juga menolak revisi UU No 13 tahun 2003

Malang, IDN Times - Ratusan massa yang tergabung dalam Solidaritas Perjuangan Buruh Indonesia (SPBI) menggelar aksi unjuk rasa di depan Balai Kota Malang, Selasa (3/9). Mereka menyuarakan beberapa tuntutan yang coba disampaikan kepada Wali Kota Malang, Sutiaji. Lantaran tak ditemui oleh Sutiaji, massa kemudian beralih ke gedung DPRD Kota Malang. 

1. Sampaikan tiga tuntutan

Buruh Kota Malang Tolak Rencana Kenaikan Iuran BPJSIDN Times/ Alfi Ramadana

Setidaknya ada tiga tuntutan yang disuarakan oleh buruh dari berbagai perusahaan di Malang tersebut. Tiga tuntutan tersebut adalah menolak revisi UU no 13 tahun 2003, menolak rencana pemerintah menaikkan iuran BPJS serta menolak rencana revisi penghapusan pesangon yang dinilai merugikan kaum buruh. 

"Kami menolak rencana tersebut. Terutama untuk rencana kenaikan iuran BPJS yang sangat krusial bagi masyarakat kalangan menengah ke bawah, terutama buruh," papar Misdi, koordinator aksi. 

2. Kenaikan iuran BPJS bebani buruh

Buruh Kota Malang Tolak Rencana Kenaikan Iuran BPJSIDN Times/ Alfi Ramadana

Lebih jauh, Misdi menilai kenaikan iuran BPJS akan sangat membebani buruh. Pasalnya untuk Malang Raya dari sekitar 900 perusahaan, pengupahan yang mencapai Upah Minimum Kota (UMK) baru 60 persen. Sisanya masih banyak buruh yang mendapat upah di bawah UMK.

"Kalau memang iuran BPJS dinaikkan apa jadinya. Ini jelas pemerintah bakal menciptakan kemiskinan yang baru," tambahnya. 

3. Tolak revisi UU no 13 2003

Buruh Kota Malang Tolak Rencana Kenaikan Iuran BPJSIDN Times/ Alfi Ramadana

Selain menolak rencana kenaikan iuran BPJS, ratusan buruh juga menolak revisi UU no 13 tahun 2003. Rencana revisi tersebut disampaikan oleh menteri ketenagakerjaan beberapa waktu lalu. Jika hal itu benar-benar terjadi , maka hal iti tentu menyulitkan buruh lantaran perusahaan mendapat kebebasan untuk mengontrak buruh dalam sistem outsourcing. Hal itu dinilai merugikan buruh sebagai pekerja yang sewaktu-waktu bisa saja diputus kontrak oleh perusahaan. 

"Kalau yang sekarang hanya beberapa pekerjaan saja yang dikontrak. Sementara rencana ke depan ini perusahaan bisa mengontrak karyawan dengan bebas," tambahnya. 

4. DPRD sambut positif tuntutan buruh

Buruh Kota Malang Tolak Rencana Kenaikan Iuran BPJSIDN Times/Alfi Ramadana

Di sisi lain, ketua DPRD sementara, I Made Rian Diana Kartika menyambut perwakilan buruh dengan baik. Ia juga mengakui ada beberapa tuntutan dari massa buruh yang bisa langsung dieksekusi oleh DPRD. Salah satunya adalah tuntutan kepada salah satu perusahaan yang bersikap sewenang-wenang terhadap karyawan. 

"Untuk hal itu langsung kami pertemukan dengan Dinas Ketenagakerjaan. Tetapi tadi ada permintaan kepada SPBI untuk membuat surat resmi pengaduan. Jika memang tidak ditindaklanjuti, kami siap memfasilitasi," bebernya. 

Baca Juga: Kemenkeu Klaim Kenaikan Iuran BPJS 2 Kali Lipat Tak Bebani Masyarakat

5. Sampaikan tuntutan buruh ke pusat

Buruh Kota Malang Tolak Rencana Kenaikan Iuran BPJSIDN Times/ Alfi Ramadana

Sementara itu, terkait tuntutan buruh yang menolak rencana kenaikan iuran BPJS juga langsung ditanggapi oleh DPRD. I Made Rian Diana Kartika mengakui bahwa tuntutan tersebut akan diproses dan disampaikan ke pusat. Pasalnya kewenangan pengambilan keputusan ada di DPR RI. 

"Tetap akan kami sampaikan ke atasan kami DPR RI," tandasnya. 

Baca Juga: DPR Tolak Rencana Pemerintah Naikkan Iuran BPJS Kesehatan

Topik:

  • Faiz Nashrillah

Berita Terkini Lainnya