Berkedok Pembantu Rumah Tangga, Seorang Wanita Gasak Perhiasan Majikan

Pelaku gasak 13 jenis perhiasan milik korban

Malang, IDN Times - Dwiista Yuliati (43) warga  Kec. Alak kota Kupang, harus berurusan dengan Kepolisian Resort Malang Kota usai dilaporkan mencuri perhiasan milik mantan majikannya yaitu Lisa Setiawati.

Ia dilaporkan telah membawa kabur 13 jenis perhiasan berupa emas dan berlian dari rumah di kawasan Jl Borobudur Agung Barat II Kota Malang senilai Rp850 juta. Dari tangan pelaku, polisi mengamankan 5 jenis perhiasan senilai Rp468 juta. Polisi pun melakukan pengembangan dan menangkap dua pelaku lainya yang merupakan penadah bernama Didik Setiawan dan Sih Suwarni di Sumbermanjing Wetan.

1. Berkedok sebagai pembantu

Berkedok Pembantu Rumah Tangga, Seorang Wanita Gasak Perhiasan MajikanIDN Times/ Alfi Ramadana

Pihak kepolisian menjelaskan bahwa awalnya Dwiista Yuliati merupakan pembantu rumah tangga yang bekerja di rumah milik Lisa Setiawati. Namun, setelah bekerja kurang lebih selama 6 bulan, pelaku tiba-tiba menghilang tanpa pamit. Sang majikan awalnya tak menaruh curiga. Akan tetapi setelah satu bulan pelaku kabur, korban baru menyadari bahwa perhiasan miliknya dibawa kabur oleh tersangka. 

"Korban baru menyadari ketika dia mencari bajunya yang hilang. Setelah itu korban langsung mengecek perhiasan miliknya yang berada di bawah tempat tidur maupun di boneka ternyata sudah hilang," beber Wakapolres Malang Kota, Kompol Arie Trestiawan. 

2. Berdalih untuk kebutuhan sehari-hari

Berkedok Pembantu Rumah Tangga, Seorang Wanita Gasak Perhiasan MajikanIDN Times/ Alfi Ramadana

Kepada polisi, pelaku mengakui bahwa mencuri perhiasan tersebut untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Polisi juga menjelaskan bajwa pelaku sebelumnya juga sempat menjadi pembantu rumah tangga di Surabaya. 

"Kalau menurut pengakuan tersangka ini baru pertama kalinya. Tetapi kami akan coba kembangkan lagi," imbuhnya. 

2. Sebagian perhiasan sudah dijual

Berkedok Pembantu Rumah Tangga, Seorang Wanita Gasak Perhiasan MajikanIDN Times/ Alfi Ramadana

Saat ditangkap di kawasan Songgoriti, polisi hanya bisa mengamankan 5 jenis perhiasan dari pelaku. Sementara lainya sudah diserahkan kepada tersangka lain berinisial DS dan SS untuk dijual di toko emas kawasan Kabupaten Malang. Dua tersangka lainya itu juga sudah diamankan oleh kepolisian. 

"Pelaku ini ngambilnya langsung satu kotak. Kemudian dia pergi tanpa pamit dengan majikanya," sambungnya. 

4. Terancam hukuman 7 tahun

Berkedok Pembantu Rumah Tangga, Seorang Wanita Gasak Perhiasan MajikanIDN Times/ Alfi Ramadana

Atas perbuatanya tersebut ketiga pelaku terancam hukuman cukup berat. Bagi pelaku utama yakni Dwiista Yuliati (DY) dikenakan pasal 363 KUHP subsider pasal 362 KUHP junto pasal 65. Ancaman hukumannya adalah minimal 5 tahun penjara dan maksimal 7 tahun. Sementara dua tersangka lain yakni DS dan SS masing-.asing dikenai pasal 480 KUHP. 

"Kami masih terus melakukan pengembangan apakah ini pelaku baru pertama kali atau seperti apa. Kalau menurut pengakuanya memang baru satu kali ini melakukan kejahatan," tandasnya. 

Baca Juga: Bacok Polisi Saat Diringkus, Pelaku Pencurian Dihadiahi Timah Panas

Topik:

  • Faiz Nashrillah

Berita Terkini Lainnya