Kades di Banyuwangi Lolos Ancaman Pidana Pemilu

Beda tafsir Bawaslu vs aparat penegak hukum

Banyuwangi, IDN Times - Pada 11 Januari lalu, seorang Kepala Desa di Banyuwangi, Jawa Timur, dilaporkan ke Bawaslu karena diduga mengikuti kegiatan kampanye salah satu Cawapres. Setelah melalui proses pemeriksaan, Kades tersebut dinyatakan lolos ancaman jeratan pasal tentang netralitas ASN pada Pemilu.

1. Terindikasi pidana

Kades di Banyuwangi Lolos Ancaman Pidana PemiluIlustrasi pemeriksaan/penyelidikan. (IDN Times/ Agung Sedana)

Ketua Bawaslu Banyuwangi, Adrianus Yansen Pale mengatakan, laporan dugaan pelanggaran tersebut pada awalnya sudah memenuhi syarat meteril. Adrian mengatakan, Kades selaku terlapor terindikasi kuat melakukan pelanggaran Pemilu yang berhubungan dengan pidana. Dalam prosesnya, Bawaslu bersama Gakkumdu setempat melakukan pemeriksaaan.

"Sudah dilakukan klarifikasi terhadap pihak-pihak terkait. Pelapor, terlapor dan juga saksi. Termasuk nama-nama yang disebut di dalam keterkaitan laporan tersebut yang tidak ada di dalam daftar. Semuanya sudah dimintai keterangan," kata Adrianus, Kamis (29/2/2024).

Baca Juga: Harga Beras di Banyuwangi Tembus Rp16 Ribu, Pedagang dan Pembeli Resah

2. Beda tafsir Bawaslu dan penegak hukum

Kades di Banyuwangi Lolos Ancaman Pidana PemiluIlustrasi bingung/ tertipu/penipuan. (IDN Times/ Agung Sedana)

Setelah melalui rangkaian pemeriksaan tersebut, selanjutnya Gakkumdu memvonis bahwa Kades yang dilaporkan tersebut tidak bersalah. Adrian mengatakan, meski Bawaslu menyatakan bahwa tindakan Kades tersebut merupakan sebuah pelanggaran, namun pendapat dari Kepolisian dan Kejaksaan sebaliknya.

"Kesimpulannya, pihak kepolisian dan kejaksaan menyatakan tidak memenuhi unsur (pelanggaran). Sementara Bawaslu menyatakan itu memenuhi unsur," cetusnya.

Adrian mengatakan, setiap lembaga peradilan dalam urusan kepemiluan memiliki kajian dan pandangan berbeda-beda. Sedangkan menurut kacamata Bawaslu, tindakan kades menghadiri acara kampanye dipandang sebagai pelanggaran.

"Jadi tafsir antara tindakan dan menguntungkan atau merugikan, itu berbeda pendapat bawaslu antara kepolisian dan kejaksaan. Karena dari kejaksaan dan kepolisian menyatakan tidak memenuhi unsur, maka kami bersepakat laporan itu dihentikan," katanya.

3. Terlapor berdalih hanya mengantarkan istrinya

Kades di Banyuwangi Lolos Ancaman Pidana PemiluIlustrasi kampanye. (IDN Times/ Agung Sedana)

Perlu diketahui, bahwa Kepala Desa yang dimaksud sebelumnya telah dilaporkan menghadiri kegiatan kampanye Cawapres Gibran Rakabuming Raka di Banyuwangi. Saat itu, Kades yang bersangkutan dilaporkan menghadiri kegiatan bertajuk "Senam Gemoy" bersama istrinya.

Sempat dikonfirmasi, Kades berinisial HR membantah bahwa dirinya dengan sengaja mengikuti atau menghadiri kampanye tersebut. Dia mengatakan hanya sekadar mengantarkan istrinya. Dia juga membantah tuduhan penggunaan kaos yang dinilai sama dengan para peserta kampanye.

"Saya ke sana sekadar mengantar dan menjemput istri bersama komunitas senamnya. Itu pun tidak ada kegiatan karena kampanye sudah selesai. Itu (atribut) hanya mirip dan tidak mengandung gambar apapun atau kaos polos,” kata HR.

Baca Juga: Sejumlah Timses Caleg Gagal di Banyuwangi Alami Gejala Depresi

Agung Sedana Photo Community Writer Agung Sedana

Sebagus-bagusnya tulisan, adalah tulisan yang menginspirasi, membangun, dan mengedukasi. Setiap orang berhak mendapatkan informasi yang benar-benar akurat.

IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.

Topik:

  • Faiz Nashrillah

Berita Terkini Lainnya