Dewan Pers Sesalkan Penganiaya Jurnalis Tak Langsung Ditahan

Apalagi vonis lebih rendah dari tuntutan

Surabaya, IDN Times - Dewan Pers kecewa dengan putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya terhadap dua terdakwa pelaku kekerasan jurnalis, Firman Subkhi dan Purwanto. Pasalnya, meski mendapat vonis pidana penjara, kedua terdakwa ini tidak langsung ditahan.

1. Dewan Pers hormati keputusan hakim

Dewan Pers Sesalkan Penganiaya Jurnalis Tak Langsung DitahanSidang putusan perkara kekerasan terhadap jurnalis Nurhadi dengan terdakwa dua anggota polisi aktif digelar di Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (12/1/2022). (IDN Times/Fitira Madia).

Ketua Komisi Hukum dan Perundang-undangan Dewan Pers, M Agung Dharmajaya mengatakan bahwa pihaknya menghormati keputusan hakim yang telah menjatuhkan vonis 10 bulan kepada kedua terdakwa. Meskipun, vonis ini sebenarnya lebih rendah dibanding tuntutan JPU yaitu 1 tahun 6 bulan.

"Kami menghormati betul keputusan yang disampaikan. Hanya demi rasa keadilan, menjadi catatan penting dari 1,5 tahun jadi 10 bulan," ujar Agung usai persidangan di Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (12/1/2022).

Baca Juga: Dua Polisi Penganiaya Jurnalis Nurhadi Divonis 10 Bulan

2. Dewan Pers nilai terdakwa harusnya ditahan segera

Dewan Pers Sesalkan Penganiaya Jurnalis Tak Langsung DitahanSidang putusan perkara kekerasan terhadap jurnalis Nurhadi dengan terdakwa dua anggota polisi aktif digelar di Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (12/1/2022). (IDN Times/Fitira Madia).

Bukan hanya hukuman yang lebih rendah dibanding tuntutan, hakim juga tidak memerintahkan penahanan segera terhadap kedua terdakwa. Agung menyayangkan keputusan hakim ini. Ia menilai, seharusnya kedua terdakwa segera ditahan.

"Yang menjadi pertimbangan sebetulnya agak krusial karena sudah 10 bulan juga tidak ada perintah penahanan. Ini mudah-mudahan harus ada penjelasan terkait keputusan yang sudah diambil," tuturnya.

3. Kasus akan dibahas lebih lanjut di Dewan Pers

Dewan Pers Sesalkan Penganiaya Jurnalis Tak Langsung DitahanIlustrasi Kekerasan. IDN Times/Sukma Shakti

Keputusan hakim untuk tidak segera menahan dua terdakwa ini akan dibahas lebih lanjut di Dewan Pers. Agung memastikan, kasus yang menimpa jurnalis Nurhadi ini akan menjadi pembelajaran untuk penanganan kasus kekerasa terhadap jurnalis di kemudian hari.

"Menurut saya ini menjadi sesuatu yang menarik. Karena kasusnya sudah jelas disampaikan, kerugiannya ada, tapi tidak ditahan ini rasanya jadi atensi serius," pungkasnya.

Baca Juga: Dewan dan Organisasi Pers Pantau Langsung Putusan Kasus Nurhadi

Topik:

  • Zumrotul Abidin

Berita Terkini Lainnya