Dugaan Korupsi Pengelolaan Emas, 3 Pegawai Bea Cukai Juanda Diperiksa

Surabaya, IDN Times - Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa sembilan orang saksi. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana mengatakan, mereka diperiksa berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas. "Kasus terjadi terjadi di tahun 2010 hingga 2022," ujarnya, dalam keterangan resminya, Senin, (3/7/2023). "Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud."
Mereka yang diperiksa, antara lain:
1. K selaku Direktur CV Citra Tio Mandiri.
2. DIM selaku Senior Manager Business Support PT Antam, Tbk.periode 2019-2022.
3. M selaku Senior Manager Marketing PT Antam, Tbk.periode 2015-2017.
4. ID selaku Senior Manager Marketing PT Antam, Tbk. periode 2019-2020.
5. YP selaku Senior Manager Marketing PT Antam, Tbk. periode 2017-2018.
6. ESW selaku Staf pada Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean Juanda.
7. MR selaku Staf pada Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC)Tipe Madya Pabean Juanda.
8. DNS selaku Staf pada Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC)Tipe Madya Pabean Juanda.
9. PK selaku Kepala Bidang (Kabid) Non Perizinan Pelayanan Perizinan Terpadu (P2T) Dinas Penanaman Modal Provinsi Jawa Timur periode 2015-2016.
Baca Juga: Kejagung Usut Dugaan Makelar Korupsi BTS Usai Periksa Menpora