Dapat Kewenangan Baru, DPD RI Minta Pendapat Akademisi di Surabaya

Demi mendapatkan solusi yang terbaik

Surabaya, IDN Times – Sembilan anggota DPD RI melakukan Focus Grup Discusion (FGD) bersama-sama dengan Pengajar Hukum Tata Negara dan Hukum Administrasi Negara (APHTN-HAN), Biro Hukum Pemprov Jatim, dan Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Jawa Timur. Acara yang dilaksanakan di Universitas Wijaya Kusuma Surabaya, pada Kamis (11/10) itu bertujuan untuk mencari peran DPD RI dalam memantau dan mengevaluasi Perda.

1. DPD RI mencari pandangan akademis soal kewenangannya yang baru

Dapat Kewenangan Baru, DPD RI Minta Pendapat Akademisi di SurabayaDok. IDN Times/Istimewa

Wakil Ketua Panitia Urusan Legislasi Daerah (PULD), Abdul Qodir Amir Hartono, mengatakan melalui acara ini DPR RI ingin mencari format dalam pelaksanaan kewenangan tersebut dengan mengundang pakar dan akademisi hukum. Hal ini bertujuan agar DPD RI tidak salah jalan dalam menjalankan tugas dan kewenangan yang baru sesuai amanat UU MD3.

“DPR RI perlu mendengarkan saran dari para akdemisi, karena DPR RI belum mempunyai pengalaman untuk memantau dan mengevaluasi perda yang dibuat olek pemerintah daerah,” katanya seusai FGD.

2. Hasil FGD ini akan jadi pertimbangan cari pola yang tepat dalam memantau dan mengevaluasi Perda

Dapat Kewenangan Baru, DPD RI Minta Pendapat Akademisi di SurabayaDOk. IDN Times/Istimewa

Hasil dari FGD di Surabaya ini akan menjadi pertimbangan untuk mencari pola yang tepat dalam memantau serta mengevaluasi rancangan peraturan daerah dan peraturan daerah. 

“Kami berharap bisa segera mengimplementasikan kewenangan baru itu, apalagi kami untuk tatib sudah disahkan sejak April lalu, sedangan PULD juga telah dibentuk,” katanya.

3. Saran Pengajar Tata Negara untuk DPD RI

Dapat Kewenangan Baru, DPD RI Minta Pendapat Akademisi di SurabayaDok. IDN Times/Istimewa

Sekjen Asosiasi Pengajar Hukum Tata Negara dan Hukum Administrasi Negara (APHTN-HAN), Himawan Estu Bagijo menyarankan DPD agar berkerja sama dengan perguruan tinggi. "Kalau usul saya hasil evaluasi Perda yang namanya policy paper itu jangan dilakukan DPD sendiri, tapi kalau bisa bekerja sama dengan perguruan tinggi yang ada di masing-masing daerah yang punya kompetensi," kata Himawan.

Topik:

  • Edwin Fajerial

Berita Terkini Lainnya