Warga Tuban Memohon Ganti Kelamin, Bagaimana Aturan Hukumnya?
Ternyata ribet, belum lagi stigma dari masyarakat
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Surabaya, IDN Times- Yoyok Prasetyo, pria asal Tuban, sudah dua kali mengajukan permohonan ganti kelamin ke Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Pada permohonan pertama, pria yang sudah melakukan operasi plastik di Phuket Thailand itu mencabut laporannya karena tidak dapat memenuhi syarat pengajuan, yaitu surat dokter berbahasa Indonesia.
Pada permohonan kedua, entah apa alasannya, M Shokhib Assidiq selaku kuasa hukum Yoyok menyampaikan bahwa kliennya berencana untuk mencabut kembali laporannya. “Pemohon minta kembali dicabut laporannya. Yang jelas ada faktor-faktornya. Ini privasi klien ya,” kata Shokhib saat dihubungi, Kamis (6/12).
Pertanyaan yang menarik untuk diajukan adalah bagaimana sebenarnya prosedur hukum pergantian kelamin di Indonesia?
1. Diatur dalam UU Administrasi Kependudukan
Regulasi terkait perubahan jenis kelamin diatur dalam Undang-Undang No. 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-Undang No. 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan (UU Adminduk).
Melalui UU tersebut, setiap peristiwa penting harus harus dicatat oleh Pejabat Pencatatan Sipil, seperti kelahiran, kematian, perkawainan, perceraian, pengakuan anak, pengesahan anak, perubahan nama, dan perubahan status kewarganegaraan.
Sementara, perubahan jenis kelamin diatur dalam Pasal 56 ayat (1) UU Adminduk tergolong sebagai “peristiwa penting lainnya”. Adapun bunyi pada pasal tersebut adalah “Yang dimaksud dengan ‘peristiwa Penting lainnya’ adalah peristiwa yang ditetapkan oleh pengadilan negeri untuk dicatatkan pada Instansi Pelaksana, antara lain perubahan jenis kelamin”.
Baca Juga: Lagi, Pria Ganti Kelamin di PN Surabaya Cabut Permohonan
Baca Juga: Lagi, Pria Ganti Kelamin di PN Surabaya Cabut Permohonan