TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

700 Hari Tanpa Kejelasan, Kasus Novel Dibawa ke Ranah Internasional

Mau berapa ratus hari, Pak?

IDN Times/Fitang Budhi Adhitia

Jakarta, IDN Times - Koalisi masyarakat sipil mengambil langkah baru untuk menyelesaikan kasus teror yang menimpa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan. 700 hari tanpa kejelasan kasus, Organisasi Amnesty International Indonesia pun mengadukan hal ini pada forum Dewan Hak Asasi Manusia (HAM) PBB di Jenewa, Swiss. 

"Amnesty International sudah membawa isu ini ke ranah internasional melalui meeting Th 40th session of the United Nations Human Rights Council (UNHRC)," ujar Community Engagement and Growth Manager di Amnesty International Indonesia, Ken Matahari ketika memberikan keterangan pers mengenai 700 hari teror air keras yang menimpa Novel Baswedan di KPK pada Selasa (12/3). 

Dengan diangkatnya isu Novel ke dunia internasional diharapkan ada tekanan agar otoritas di Indonesia bisa segera menuntaskan kasusnya. Lalu, apa lagi yang dilakukan oleh Amnesty International Indonesia agar kasus Novel tak dilupakan?

Baca Juga: Novel Baswedan: Penyerangan Terhadap Saya Sengaja Tidak Diungkap

1. Amnesty International Indonesia menyampaikan masalah Novel ke organisasi serupa di negara lain

(Penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi, Novel Baswedan) ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak

Selain mengangkat isu tersebut di forum PBB, Amnesty International Indonesia turut menyampaikan masalah teror yang dialami oleh penyidik KPK itu ke berbagai perwakilan Amnesty International di luar negeri. Amnesty menggolongkan Novel sebagai individu yang berisiko mendapatkan kriminalisasi karena melakukan penegakan hukum. 

"Sehingga, kalau ada eskalasi yang diperlukan, kami bisa memobilisasi teman-teman Amnesty untuk melakukan advokasi internasional," kata Ken. 

2. Tidak terungkapnya kasus Novel Baswedan bisa menginspirasi aksi teror serupa

(Peringatan 700 Hari Teror yang menimpa Novel Baswedan) ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga

Sementara, untuk memperingati 700 hari Novel disiram dengan air keras, koalisi masyarakat sipil kemarin menggelar aksi diam selama 700 detik. Mereka mengaku sudah berjuang selama hampir dua tahun untuk menyuarakan kasus Novel. Sayangnya, polisi kerap berdalih kasusnya masih terus diusut. Namun, hasil kasusnya hingga kini masih nihil. 

Ketua Wadah Pegawai (WP) KPK, Yudi Purnomo dalam orasinya mengatakan dengan tidak terungkapnya teror yang menimpa Novel bisa menjadi inspirasi bagi calon-calon pelaku teror lainnya untuk melakukan aksi serupa. 

"Hukum dan Keadilan dibuat tidak berdaya oleh penyerang Novel Baswedan. Ini merupakan kenyataan tragis yang terjadi di tengah ribuan janji-janji untuk mendukung pemberantasan korupsi di Indonesia," kata Yudi semalam. 

Menurut Yudi, yang tersisa kini hanya sekedar janji. Dalam kurun waktu 700 hari terakhir, tutur Yudi, tidak ada perubahan signifikan dalam kasus Novel. 

"Oleh sebab itu, kami Wadah Pegawai KPK meminta segenap komponen bangsa untuk sejenak meninggalkan suara nyaring yang terus disuarakan oleh berbagai kalangan yang menunut keadilan dan melawan kezaliman ini," ujar dia lagi. 

3. Polisi lempar tanggung jawab saat dikonfirmasi perkembangan kasus Novel Baswedan

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Argo Yuwono (Axel Jo Harianja/IDN Times)

Sementara, ketika coba dikonfirmasi ke Mabes Polri, Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Mabes Polri, Brigjen (Pol) Dedi Prasetyo mengatakan perkembangan kasus tersebut sebaiknya ditanyakan ke Polda Metro Jaya. 

"Itu langsung sama (Pak) Argo saja. Itu domainnya PMJ. Gak perlu saya campuri," kata Dedi pada Selasa kemarin di Kompleks Mabes Polri Jakarta. 

Namun, menurut Dedi, Polda Metro Jaya sudah berusaha keras untuk mengungkap kasus Novel. 

"Dan upaya itu masih on progress. Nanti, tanyakan ke Pak Argo," kata dia. 

Saat dikonfirmasi kepada Argo, ia menjelaskan sudah ditangani oleh satuan tugas khusus. 

"Silakan ke jubirnya yaitu Prof. Kiki," ujar Argo. 

Baca Juga: Melawan Lupa, Wadah Pegawai KPK Pasang Penghitung Waktu Kasus Novel  

Berita Terkini Lainnya