MK Berbalik Bolehkan Cawapres Berusia di Bawah 40 Tahun, Ganjar Pasrah
Mau gimana lago
Malang, IDN Times - Masyarakat Indonesia sempat kegocek dengan sidang gugatan batas usia calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) oleh Mahkamah Konstitusi (MK) pada Senin (16/10/2023). Awalnya, MK memutuskan menolak gugatan pada Pasal 169 huruf q UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Artinya capres dan cawapres dalam Pemilu 2024 tetap wajib berusia minimal 40 tahun.
Namun, pada sore harinya Hakim MK yang dipimpin Anwar Usman mengabulkan gugatan agar capres dan cawapres yang berusia di bawah 40 tahun tetap bisa maju asalkan memiliki pengalaman sebagai kepala daerah. Hal ini membuat Gibran Rakabuming Raka bisa tetap maju sebagai cawapres. Hal ini pun direspons oleh Calon Presiden dari PDIP, Ganjar Pranowo.
1. Ganjar Pranowo tampak pasrah dengan putusan
Ganjar tampak pasrah dengan hasil putusan tersebut. Ia tidak banyak berkomentar dan cenderung menerima hasil putusan tersebut.
"Ya sudah, putusannya kan sudah," ucap Ganjar singkat, Senin (16/10/2023).
Baca Juga: Emil Dukung Putusan MK, Sinyal Gibran Cawapres Prabowo?
IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.