TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

MK Berbalik Bolehkan Cawapres Berusia di Bawah 40 Tahun, Ganjar Pasrah

Mau gimana lago

Ganjar Pranowo saat berkunjung di Kota Malang. (IDN Times/Rizal Adhi Pratama)

Malang, IDN Times - Masyarakat Indonesia sempat kegocek dengan sidang gugatan batas usia calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) oleh Mahkamah Konstitusi (MK) pada Senin (16/10/2023). Awalnya, MK memutuskan menolak gugatan pada Pasal 169 huruf q UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Artinya capres dan cawapres dalam Pemilu 2024 tetap wajib berusia minimal 40 tahun.

Namun, pada sore harinya Hakim MK yang dipimpin Anwar Usman mengabulkan gugatan agar capres dan cawapres yang berusia di bawah 40 tahun tetap bisa maju asalkan memiliki pengalaman sebagai kepala daerah. Hal ini membuat Gibran Rakabuming Raka bisa tetap maju sebagai cawapres. Hal ini pun direspons oleh Calon Presiden dari PDIP, Ganjar Pranowo.

1. Ganjar Pranowo tampak pasrah dengan putusan

Ganjar Pranowo saat berkunjung di Kota Malang. (IDN Times/Rizal Adhi Pratama)

Ganjar tampak pasrah dengan hasil putusan tersebut. Ia tidak banyak berkomentar dan cenderung menerima hasil putusan tersebut.

"Ya sudah, putusannya kan sudah," ucap Ganjar singkat, Senin (16/10/2023).

2. Masyarakat Indonesia kegocek dengan hasil sidang MK

Suasana sidang gugatan batas usia capres dan cawapres di MK. (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Seperti diketahui, awalnya, Hakim MK sempat menolak gugatan gugatan nomor perkara 29/PUU-XXI/2023 perihal batas usia minimal capres dan cawapres yang diajukan oleh Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Anthony Winza Probowo sebagai Pemohon II, Danik Eka Rahmaningtyas selaku Pemohon III, Dedek Prayudi sebagai Pemohon IV, dan Mikhail Gorbachev sebagai Pemohon V. Putusan ini diketuk palu sekitar pukul 12.30 WIB.

Namun, sore harinya sekitar pukul 15.30 WIB MK justru mengabulkan gugatan Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang diajukan mahasiswa Universitas Sebelas Maret (UNS) Surakarta, Almas Tsaqibbirru. Dalam gugatan tersebut pemohon mengajukan agar pasal tersebut ditambahkan frasa 'berpengalaman sebagai kepala daerah' sebagai capres dan cawapres. Sehingga kepala daerah berusia 40 tahun atau pernah dan sedang menjadi kepala daerah, meski belum berusia 40 tahun, bisa maju sebagai capres maupun cawapres.

Putusan ini dipercaya akan memuluskan langkah Gibran untuk maju sebagai cawapres. Pasalnya ia kini menjabat sebagai Wali Kota Solo, yang artinya ia memiliki pengalaman sebagai kepal daerah selama 3 tahun. Sehingga Gibran akan menjadi rebutan 2 Bacapres yaitu Prabowo Subianto dan Ganjar Pranowo.

Baca Juga: Emil Dukung Putusan MK, Sinyal Gibran Cawapres Prabowo?

Verified Writer

Rizal Adhi Pratama

Menulis adalah pekerjaan untuk merajut keabadian. Dengan menulis kita meninggalkan jejak-jejak yang menghiasi waktu. Tulisan dan waktu adalah 2 unsur yang saling tarik menarik membentuk sejarah.

IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.

Berita Terkini Lainnya