Kematian Dini Seret 3 Polisi ke Propam Polda Jatim

Dilaporkan kuasa hukum korban

Surabaya, IDN Times - Kabag Humas Polrestabes Surabaya, Kapolsek dan Kanit Reskrim Polsek Lakarsantri dilaporkan ke Bidang Propam Polda Jawa Timur (Jatim), Senin (16/10/2023). Pelaporan ini terkait dugaan pembohongan publik tewasnya Dini Sera Afrianti (29) yang sempat disebut sakit lambung. Padahal dianiaya pacarnya, Gregorius Ronald Tannur (31).

Tim Kuasa Hukum Korban Dini, Hendra Yana menyebut kalau ketiga pejabat polisi itu melanggar kode etik yang tertera dalam Peraturan Kapolri (Perkap). Karena dinilai telah menyebarkan berita bohong dan ketidakpatutan berita ke masyarakat luas.

Hendra menduga Kanit Reskrim Polsek Lakarsantri melakukan tindak pidana menghalang-halangi suatu proses hukum sesuai Pasal 221 KUHP tentang Obstruction of Justice.

"Ketika muncul konfirmasi dari temen-temen media massa, seluruh konfirmasi dugaan penganiyaan ditepis dan dibantah langsung tanpa pemeriksaan," ujarnya.

Tak hanya itu saja, Kanit Reskrim Polsek Lakarsantri dan Kabag Humas Polrestabes Surabaya, kata Hendra, juga menyampaikan tidak ada luka pada bagian tubuh korban. Ia menegaskan, pihaknya punya bukti kalau ada luka pada korban.

"Kami mempunyai bukti berupa foto, jelas di anggota tubuh korban ada luka lebam dan lecet," kata Hendra.

Terkait adanya kesalahan teknis dalam pernyataan pejabat polisi tersebut, Hendra tidak ingin memberikan toleransi. Menurutnya segala pernyataan apalagi tentang hilangnya nyawa harus mengedepankan asas kehati-hatian.

"Karena ini menyangkut dengan penegakan hukum. Kalau semuanya bisa statement kemudian salah hanya minta maaf. Seluruh anggota polisi bisa ugal-ugalan," katanya.

Alasan Hendra melaporkan ke Polda Jatim karena ingin dilaksanakan langsung oleh Propam. "Kami ingin menjaga kredibilitas dan akuntabilitas terhadap penanganan perkara ini," tegasnya.

Baca Juga: Belum Ada Pasal Pembunuhan dalam SPDP Ronald Tannur

Topik:

  • Zumrotul Abidin

Berita Terkini Lainnya