TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

PN Surabaya Tanggapi Keinginan Kriss Hatta Nikah Beda Agama

Calon istrinya masih 14 tahun...

Kris Hatta (instagram.com/kriashatta07)

Surabaya, IDN Times - Pengadilan Negeri (PN) Surabaya akhirnya merespons pernyataan selebriti Kriss Hatta yang berniat menikah beda agama di Kota Pahlawan.  Humas PN Surabaya, Gede Agung Prnata mengatakan, pada prinsipnya, PN Surabaya tidak menolak permohonan Kriss Hatta. Permohonan perkara akan diterima dan diproses

"Diproses seperti halnya perkara permohonan pada umumnya," ujarnya kepada IDN Times, Sabtu (1/10/2022). Namun, permohonan tersebut tetap akan dicek, apakah memenuhi persyaratan atau tidak.

"Nanti dipertimbangkan hakim apakah permohonan tersebut memenuhi persyaratan formil, materiil dan dapat dibuktikan serta memenuhi ketentuan UU," ungkapnya.

1. PN Surabaya hanya mengabulkan permohonan bukan menikahkan

IDN Times/Vanny El Rahman

Meski begitu, yang perlu diingat adalah PN Surabaya bukan menikahkan Kriss Hatta dengan pasangannya. Melainkan hanya mengabulkan permohonan agar Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil) melakukan pencatatan atas pernikahan tersebut.

"Iya (hanya mengabulkan, bukan menikahkan)," katanya.

Baca Juga: Ketiga Kalinya, PN Surabaya Menyidangkan Permohonan Nikah Beda Agama

2. Calon pengantin di bawah umur harus ajukan dispensasi nikah

instagram.com/krisshatta07

Soal Kriss Hatta yang berniat menikah dengan anak usia 14 tahun, Agung menyebut, calon tersebut harus mengajukan dispensasi nikah terlebih dahulu. Sebab, dalam Undang-undang perkawinan minimal usia pernikahan adalah 19 tahun.

"Mesti mengajukan permohonan dispensasi dulu. Kalau Islam ke Pengadilan Agama, kalau non Islam ke Pengadilan Negeri," sebut Agung.

Agung melanjutkan, permohonan nikah tersebut juga harus sesuai dengan domisili di mana permohon tinggal. Sehingga, jika pengajuan dilakukan di PN Surabaya, maka domisili pemohon juga harus di Surabaya. "Permohonan diajukan di PN di mana yang bersangkutan bertempat tinggal atau berdomisili," tandasnya.

Baca Juga: Takut Ditiru, KPAI Kecam Kriss Hatta Pacari Anak di Bawah Umur

Berita Terkini Lainnya