PN Surabaya Tanggapi Keinginan Kriss Hatta Nikah Beda Agama
Calon istrinya masih 14 tahun...
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Surabaya, IDN Times - Pengadilan Negeri (PN) Surabaya akhirnya merespons pernyataan selebriti Kriss Hatta yang berniat menikah beda agama di Kota Pahlawan. Humas PN Surabaya, Gede Agung Prnata mengatakan, pada prinsipnya, PN Surabaya tidak menolak permohonan Kriss Hatta. Permohonan perkara akan diterima dan diproses
"Diproses seperti halnya perkara permohonan pada umumnya," ujarnya kepada IDN Times, Sabtu (1/10/2022). Namun, permohonan tersebut tetap akan dicek, apakah memenuhi persyaratan atau tidak.
"Nanti dipertimbangkan hakim apakah permohonan tersebut memenuhi persyaratan formil, materiil dan dapat dibuktikan serta memenuhi ketentuan UU," ungkapnya.
1. PN Surabaya hanya mengabulkan permohonan bukan menikahkan
Meski begitu, yang perlu diingat adalah PN Surabaya bukan menikahkan Kriss Hatta dengan pasangannya. Melainkan hanya mengabulkan permohonan agar Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil) melakukan pencatatan atas pernikahan tersebut.
"Iya (hanya mengabulkan, bukan menikahkan)," katanya.
Baca Juga: Ketiga Kalinya, PN Surabaya Menyidangkan Permohonan Nikah Beda Agama
Baca Juga: Takut Ditiru, KPAI Kecam Kriss Hatta Pacari Anak di Bawah Umur