TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Bechi Tawarkan Sumpah Mubahala, Bantah Ada Kekerasan Seksual

Dikabulkan apa tidak ya?

Bechi saat keluar dari Ruang sidang Cakra, senin (15/8/2022). (IDN Times/Khusnul Hasana)

Surabaya, IDN Times - Terdakwa kasus kekerasan seksual di Pondok Pesantren Shiddiqiyah Mochamad Subchi Azal Tsani alias Bechi menawarkan Sumpah Mubahala kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Sumpah tersebut untuk membantah adanya kekerasan seksual yang ia lakukan

1. Penawaran sumpah Mubahalah masih menunggu jawaban jaksa

Bechi saat hendak masu ke dalam ruang sidang Cakra PN Surabaya, Senin (15/8/2022). (IDN Times/Khusnul Hasana)

Tim kuasa hukum Bechi, I Gede Pasek Suardika mengatakan, bahwa tawaran itu disampaikan saat sidang offline. Hal itu untuk membuktikan bahwa dirinya tidak melalukan kekerasan seksual.

"Mas Bechi membantah adanya persetubuhan itu dan beliau menawarkan kepada majelis hakim untuk melakukan sumpah Mubahalah, tapi apakah dikabulkan atau tidak kita tunggu saja," ujar Gede. Sumpah Mubahalah sendiri adalah sumpah dalam Islam untuk membuktikan perkataan seseorang. Jika seseorang ini melanggar sumpah maka Allah SWT akan melaknatnya.

Baca Juga: Massa Simpatisan Bechi Tidak ke Pengadilan, Tapi Gelar Doa di Pondok 

2. Tidak ada fakta baru, keterangan saksi masih sesuai BAP

Mas Bechi saat mengikuti sidang online, Senin (18/7/2022). (IDN Times/Khusnul Hasana)

Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Tengku Firdaus tidak ditemukan fakta baru dalam persidangan agenda keterangan saksi kali ini. Semua yang disampaikan saksi korban sesuai dengan berita acara perkara (BAP)

"Sesuai dengan berita acara yang dibuat, sama dengan keterangannya, hanya membuktikan dan memperkuat pembuktian dakwaan," tandasnya.

Baca Juga: Bechi Jalani Sidang Offline di PN Surabaya

Berita Terkini Lainnya