Bechi Tawarkan Sumpah Mubahala, Bantah Ada Kekerasan Seksual
Dikabulkan apa tidak ya?
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Surabaya, IDN Times - Terdakwa kasus kekerasan seksual di Pondok Pesantren Shiddiqiyah Mochamad Subchi Azal Tsani alias Bechi menawarkan Sumpah Mubahala kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Sumpah tersebut untuk membantah adanya kekerasan seksual yang ia lakukan
1. Penawaran sumpah Mubahalah masih menunggu jawaban jaksa
Tim kuasa hukum Bechi, I Gede Pasek Suardika mengatakan, bahwa tawaran itu disampaikan saat sidang offline. Hal itu untuk membuktikan bahwa dirinya tidak melalukan kekerasan seksual.
"Mas Bechi membantah adanya persetubuhan itu dan beliau menawarkan kepada majelis hakim untuk melakukan sumpah Mubahalah, tapi apakah dikabulkan atau tidak kita tunggu saja," ujar Gede. Sumpah Mubahalah sendiri adalah sumpah dalam Islam untuk membuktikan perkataan seseorang. Jika seseorang ini melanggar sumpah maka Allah SWT akan melaknatnya.
Baca Juga: Massa Simpatisan Bechi Tidak ke Pengadilan, Tapi Gelar Doa di Pondok