TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Menag Tegaskan Kartu Nikah Bukan Pengganti Buku Nikah

Yang penting bukan buku atau kartunya, tapi sama siapa!

(Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin) Kemenag.go.id

Jakarta, IDN Times - Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin mengatakan bahwa kartu nikah tidak akan menggantikan keberadaan buku nikah. "Bukan pengganti buku nikah," tegas Lukman di Jakarta, seperti dikutip Antara, Selasa (13/11). 

Seperti diketahui, sejak pekan lalu Kementerian Agama telah meluncurkan kartu nikah. Tak seperti buku nikah yang berbentuk buku, dokumen ini berbentuk seperti kartu ATM. Terobosan ini dilakukan untuk memudahkan sistem pencatatan pernikahan secara digital.

Baca Juga: Vonis Meliana, Ini Aturan Kemenag Soal Pengeras Suara Masjid

1. Kartu nikah inovasi untuk pencatatan kependudukan sipil

ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A

Pernyataan Menag itu terkait informasi yang beredar bahwa ada upaya pemerintah menghapus buku nikah seiring peluncuran kartu nikah yang terintegrasi dengan Sistem Informasi Manajemen Nikah Berbasis Website (Simkah). 
   
Lukman mengatakan, keberadaan kartu nikah itu inovasi logis untuk pencatatan kependudukan sipil, terutama dari unsur riwayat pernikahan. 
   
"Simkah ini pencatatannya terintegrasi dengan nama pemilik Simkah. Ini nanti dipadukan data dukcapil. Setiap data warga kita terintegrasi dengan baik," kata dia. 

2. Mudahkan pengenalan identitas riwayat pernikahan

ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A

Menurut Lukman, kartu nikah tersebut akan memudahkan pengenalan identitas riwayat pernikahan dengan segera. 
   
"Ada foto dan barcode di kartu. Di AppStore bisa kita pindai data warga. Siapa, NIK, kapan nikah dan sebagainya," kata dia. 

Baca Juga: Viral Bocah 13 Tahun Nikahi Siswi SMA di Bantaeng, Ini Kata Kemenag

Berita Terkini Lainnya