3 Nama Ditetapkan DPRD Sebagai Calon Pj Bupati Bojonegoro

Ketiganya sudah memenuhi persyaratan administratif

Bojonegoro, IDN Times - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bojonegoro menetapkan tiga calon yang ak- an menjadi Penjabat (Pj) Bupati Bojonegoro. Tiga nama yang ditetapkan itu adalah Sekretaris Daerah (Sekda) Bojonegoro Nurul Azizah, Sekretaris DPRD (Sekwan) Edi Susanto dan Komandan Kodim (Dandim) 0813 Letkol. Arm. Arif Yudo Purwanto. Selanjutnya, tiga nama tersebut, akan diajukan ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk ditindaklanjuti.

1. Mayoritas Fraksi di DPRD Bojonegoro mengusulkan tiga nama

3 Nama Ditetapkan DPRD Sebagai Calon Pj Bupati BojonegoroRapat paripurna DPRD Kabupaten Bojonegoro. Dok Istimewa

Ketua DPRD Kabupaten Bojonegoro, Abdulloh Umar mengungkapkan, dalam rapat paripurna internal pembahasan Pj Bupati Bojonegoro, mayoritas fraksi di DPRD Bojonegoro mengusulkan tiga nama itu sebagai calon Pj Bupati. Pengusulan dari 3 nama itu telah mempertimbangkan sebagaimana ketentuan yang berlaku.

"Berdasarkan hasil akumulasi usulan yang masuk dari seluruh fraksi, bahwa nama ini kemudian diusulkan oleh mayoritas fraksi,” kata Umar.

Baca Juga: Sekolah Dimerger, Orang Tua dan Murid Mengadu ke DPRD Bojonegoro

2. Ketiganya sudah memenuhi persyaratan secara administrasi.

3 Nama Ditetapkan DPRD Sebagai Calon Pj Bupati BojonegoroRapat paripurna DPRD Kabupaten Bojonegoro. Dok Istimewa

Pria yang menjabat sebagai Sekretaris DPC PKB Bojonegoro itu menjelaskan, ketiganya dinyatakan layak untuk diusulkan sebagai calon Pj Bupati atas rekomendasi dari DPRD Bojonegoro karena ketiganya sudah memenuhi persyaratan secara administrasi.

"Jadi menurut kami ketiganya sudah memenuhi persyaratan secara administrasi, sehingga layak untuk di usulkan menjadi PJ Bupati," terangnya.

4. DPRD sifatnya hanya mengusulkan

3 Nama Ditetapkan DPRD Sebagai Calon Pj Bupati BojonegoroRapat paripurna DPRD Kabupaten Bojonegoro. Dok Istimewa

Umar menjelaskan, DPRD sifatnya hanya mengusulkan. Pengusulan itu tentu mempertimbangkan sebagaimana aturan Permendagri nomor 4 tahun 2023. Sementara berdasarkan pasal 3 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2023 tentang Penjabat Gubernur, Penjabat Bupati, dan Penjabat Walikota, dijelaskan bahwa Pj Gubernur, Pj Bupati, dan PJ Walikota yang diangkat dengan memenuhi persyaratan di antaranya, empunyai pengalaman dalam penyelenggaraan pemerintahan yang dibuktikan dengan riwayat jabatan, pejabat ASN atau pejabat pada jabatan ASN tertentu yang menduduki JPT Madya di lingkungan Pemerintah Pusat atau di lingkungan Pemerintah Daerah bagi calon Pj Gubernur dan menduduki JPT Pratama di lingkungan Pemerintah Pusat atau di lingkungan Pemerintah Daerah bagi calon Pj Bupati dan Pj Wali Kota.

Penilaian kinerja pegawai atau dengan nama lain selama 3 tahun terakhir paling sedikit mempunyai nilai baik, tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin berat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan sehat jasmani dan rohani yang dibuktikan dengan surat keterangan dari rumah sakit pemerintah. 

Baca Juga: Gagal Nyalip, 2 Pemotor di Bojonegoro Tewas Tertabrak Bus

Topik:

  • Zumrotul Abidin

Berita Terkini Lainnya