Tak Hanya Kebiri dan 12 Tahun Penjara, Aris Juga Divonis 8 Tahun
Ia kena 2 perkara serupa dari dua kejaksaan berbeda
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Mojokerto, IDN Times - Aris (20), terpidana kasus kekerasan seksual terhadap anak-anak menjadi ramai dibicarakan lantaran vonis hakim 12 tahun penjara ditambah kebiri kimia. Tak hanya hukuman tersebut, rupanya kini Aris juga diancam hukuman badan 8 tahun atas kasus serupa.
1. Selain 12 tahun, Aris juga divonis 8 tahun
Hukuman 8 tahun penjara merupakan putusan hakim Pengadilan Negeri Mojokerto dengan nomor 65/pid.sus/2019/pn.mjk yang diajukan oleh Kejaksaan Negeri Kota Mojokerto. Kasus yang dikenakan oleh Kejari Kota Mojokerto tersebut serupa dengan Kejari Kabupaten Mojokerto yaitu kekerasan seksual pada anak-anak.
"Betul sekali, ada 2 perkara, nomor 65/pid.sus/2019/pn.mjk dan nomor 69/pid.sus/2019/pn.mjk," jelas Humas PN Mojokerto, Erhammudin ketika dihubungi IDN Times, Jumat (30/8).
Baca Juga: Gubernur Jatim dan Papua Ditolak di Asrama Mahasiswa Papua
Baca Juga: PWNU Tolak Vonis Kebiri, Perbolehkan Hukuman Mati