TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Tak Hanya Kebiri dan 12 Tahun Penjara, Aris Juga Divonis 8 Tahun

Ia kena 2 perkara serupa dari dua kejaksaan berbeda

Ilustrasi hukum (Pixabay)

Mojokerto, IDN Times - Aris (20), terpidana kasus kekerasan seksual terhadap anak-anak menjadi ramai dibicarakan lantaran vonis hakim 12 tahun penjara ditambah kebiri kimia. Tak hanya hukuman tersebut, rupanya kini Aris juga diancam hukuman badan 8 tahun atas kasus serupa.

 

1. Selain 12 tahun, Aris juga divonis 8 tahun

IDN Times/Sukma Shakti

Hukuman 8 tahun penjara merupakan putusan hakim Pengadilan Negeri Mojokerto dengan nomor 65/pid.sus/2019/pn.mjk yang diajukan oleh Kejaksaan Negeri Kota Mojokerto. Kasus yang dikenakan oleh Kejari Kota Mojokerto tersebut serupa dengan Kejari Kabupaten Mojokerto yaitu kekerasan seksual pada anak-anak.

"Betul sekali, ada 2 perkara, nomor 65/pid.sus/2019/pn.mjk dan nomor 69/pid.sus/2019/pn.mjk," jelas Humas PN Mojokerto, Erhammudin ketika dihubungi IDN Times, Jumat (30/8).

Baca Juga: Gubernur Jatim dan Papua Ditolak di Asrama Mahasiswa Papua 

2. Dua kasus dengan persoalan yang sama

Ilustrasi hukum (Pixabay)

Erham menjelaskan, hukuman kebiri yang ramai dibicarakan merupakan putusan hakim PN Mojokerto atas perkara nomor 69/pid.sus/2019/pn.mjk. Perkara tersebut sudah memiliki kekuatan tetap usai tidak adanya upaya hukum setelah Pengadilan Tinggi Surabaya mengeluarkan putusan atas banding yang diajukan.

Sementara untuk perkara nomor 65/pid.sus/2019/pn.mjk, Erham mengatakan bahwa kasus tersebut masih dalam upaya banding usai putusan hakim dibacakan pada 20 Juni 2019.

"Untuk perkara nomor 69 sudah mempunyai kekuatan hukum tetap, sedangkan perkara nomor 65 masih proses banding," lanjut Erham.

3. Perkara nomor 69 rampung lebih dulu

Unsplash/ rawpixel

 

Erham melanjutkan, perkara nomor 65 nampak lebih lama penyelesaiannya karena tuntutan yang dibacakan memang lebih dulu perkara nomor 69. Sehingga putusan perkara nomor 69 dibacakan lebih dulu pada 2 Mei 2019, sedangkan perkara nomor 65 pada 20 Juni 2019.

"Saya kurang tahu kenapa bandingnya hingga saat ini belum selesai. Namun memang antara perkara no 69 dan no 65, duluan perkara no 69 kami memutusnya," jelasnya.

Baca Juga: PWNU Tolak Vonis Kebiri, Perbolehkan Hukuman Mati 

Berita Terkini Lainnya