TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Sidang 20 Menit, Hakim Tolak Nota Keberatan Ahmad Dhani

Sidang dilanjutkan Selasa pekan depan

IDN Times/Fitria Madia

Surabaya, IDN Times - Sidang ke empat terdakawa kasus pencemaran nama baik Ahmad Dhani berjalan singkat, Selasa (19/2). Sidang kali ini beragendakan pembacaan putusan sela Majelis Hakim atas keberatan yang disampaikan oleh Tim Kuasa Hukum Ahmad Dhani.

Baca Juga: Jenguk Ahmad Dhani di Rutan Medaeng, Sandiaga: Dia Banyak Senyum

1. Dhani memakai kaus bergambar Gus Dur

IDN Times/Fitria Madia

Sidang dimulai pada pukul 10.00 WIB. Sebelum persidangan dimulai, ruang Sidang Cakra terkunci sehingga awak media tidak diperbolehkan masuk. Terdakwa memasuki ruang persidangan 5 menit sebelum persidangan. Ia nampak mengenakan blangkon hitam dan kemeja putih dilapisi kaus putih berlambangkan foto Gus Dur.

"Saya gak boleh ngomong sama wartawan. Gak dibolehin polisi," ujar Dhani.

2. Persidangan berlangsung singkat

Ilustrasi hukum (Pixabay)

 

Persidangan berlangsung selama 20 menit. Ketua Majelis Hakim Anton Widyopriyono memimpin persidangan putusan sela dan membacakan nota keberatan serta pendapat yang disampaikan oleh Jaksa Penuntut umum.

"Menimbang bahwa keberatan adalah suatu usaha terdakwa atau kuasa hukumnya untuk menghindarkan diri dari dakwaan. Sehingga apabila keberatan dapat diterima maka pengadilan dapat dihentikan," ujar Anton.

3. Hakim menolak nota keberatan kuasa hukum

IDN Times/Fitria Madia

Anton menjelaskan bahwa berdasarkan hasil penelitian Majelis Hakim, nota keberatan yang disampaikan oleh tim kuasa hukum tak dapat dibuktikan. Anton menjelaskan bahwa pihaknya menemukan baik tanggal, locus delicti, penggunaan pasal, dan pelapor telah tercantum.

"Setelah majelis meneliti dengan seksama ternyata JPU telah membuat uraian secara cermat. Ternyata telah pula dipenuhi unsur-unsur formil dan materil.
Sehingga tidak terdapat kesalahan terhadap subjeknya," terangnya.

Baca Juga: Diciumi Hingga Dikentuti, Kisah Ahmad Dhani di Rutan Madaeng

Berita Terkini Lainnya