Perusakan Bendera Merah Putih, Polisi Periksa 4 Orang dari Ormas
Terkait bendera merah putih di Asrama Mahasiswa Papua
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Surabaya, IDN Times - Polrestabes Surabaya telah memeriksa 4 dari 5 orang saksi atas kasus perusakan bendera merah putih di depan Asrama Mahasiswa Papua Jalan Kalasan pada Jumat (16/8) lalu. Perusakan ini mengakibatkan penyerangan sejumlah massa hingga berujung pada kerusuhan di Papua dan Papua Barat.
Baca Juga: Ini yang Harus Dilakukan untuk Menyelesaikan Masalah di Papua
1. Lima nama yang dipanggil untuk diperiksa berasal dari unsur organisasi masyarakat
Kasatreskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Sudamiran, menyebutkan 5 nama yang dipanggil untuk diperiksa berasal dari unsur organisasi masyarakat (ormas). Ormas-ormas ini yang teridentifikasi berada di lokasi kejadian saat itu.
"Mereka adalah Susi Rohmadi (FKPPI), Dj arifin (Sekber Benteng NKRI), Drs Arukat Djaswadi (Sekber Benteng NKRI), Basuki (Pemuda Pancasila), dan Agus Fachrudin als Gus Din (Wali Laskar Pembela Islam Surabaya)," ujarnya, Minggu (25/8).
Baca Juga: Ungkap 7 Tuntutan Masyarakat Papua, Yorrys: Jokowi Harus Datang