Pakar Hukum Unair Nilai Permendikbud PPKS Penting dan Layak Digunakan
Kementerian bisa menerbitkan Permennya sendiri
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Surabaya, IDN Times - Peraturan Menterian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi nomor 30 tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) di lingkungan perguruan tinggi menuai pro kontra di masyarakat dengan berbagai alasan. Menanggapi hal ini, pakar hukum Universitas Airlangga Dr. M. Hadi Subhan, S.H., M.H, CN., menilai bahwa Permendikbud ini legal.
1. Hadi sebut Permendikbud layak terbit meski tak ada UU PKS
Satu alasan utama pertentangan Permendikbud PPKS ini adalah dianggap tidak adanya payung hukum Undang-Undang lebih tinggi yang mencakup peraturan-peraturan pada Permendikbud ini. Pasalnya, RUU Penghapusan Kekerasan Seksual masih tak kunjung disahkan.
Hadi menjelaskan bahwa dalam Pasal 8 ayat (2) UU No. 12 Tahun 2011 tertuliskan suatu lembaga bisa membuat peraturan atas dasar dua hal, yaitu diperintahkan oleh peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi atau karena menjalankan urusan yang menjadi kewenangannya.
“Jadi, meskipun UU PKS sendiri masih digodok oleh DPR, namun secara aspek formal
Kemendikbudristek sebagai penanggung jawab pendidikan tinggi tetap berwenang membuat peraturan PPKS,” ujarnya, Sabtu (13/11/2021).
Baca Juga: Ini Pasal yang Tuai Kontroversi di Permendikbud soal Kekerasan Seks
Baca Juga: Nadiem Makarim Buka Suara soal Polemik Permendikbud Kekerasan Seksual