Pakar: Amandemen UUD 1945 untuk Presiden 3 Periode Mungkin Terjadi
Karena parpol banyak yang pro pemerintah
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Surabaya, IDN Times - Presiden RI Joko "Jokowi" Widodo mengatakan bahwa ia tak berniat untuk menjadi presiden selama tiga periode. Namun, tak menutup kemungkinan amandemen Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 benar-benar terjadi jika rakyat melalui Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) menginginkan hal tersebut.
Pakar Hukum Tata Negara dari Universitas Airlangga, Dr. Radian Salman, S.H., LL.M., menilai bahwa kemungkinan amandemen tersebut masih besar terjadi. Hal ini berkaitan dengan banyaknya partai politik pro pemerintah yang menempati kursi-kursi parlemen.
1. Amandemen mungkin terjadi tapi harus dengan diskusi panjang
Radian menerangkan bahwa saat ini kursi parlemen didominasi partai politik pro pemerintah. Dengan mayoritas suara tersebut, wacana perpanjangan masa periode presiden pun amat mungkin dapat terealisasi. Namun tentu saja, hal tersebut memerlukan proses yang panjang dengan memperhatikan aturan perubahan pada Pasal 37 UUD 1945.
“Harus ada diskusi panjang tentang siapa yang mengusulkan dan berapa banyak persentase yang menyetujui wacana tersebut,” tuturnya.
Baca Juga: KSP: Jokowi Gak Minat Jabat Presiden 3 Periode tapi Terserah MPR
Baca Juga: Bukan Amandemen UUD 1945, MPR Akui Sedang Bahas Rencana Hidupkan GBHN