TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Mendagri Pastikan ASN Terpidana Korupsi Segera Dipecat

Sudah korupsi, jadi pegawai, masih digaji lagi, kok enak

Dok IDN Times/Istimewa

Malang, IDN Times - Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo dibuat keder dengan perbuatan korupsi di negeri ini. Tak hanya kasus korupsi berjemaah yang menyebabkan kelumpuhan DPRD Kota Malang, baru-baru ini juga ditemukan ribuan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang ternyata berstatus sebagai terpidana kasus korupsi dengan berkekuatan hukum tetap atau inkracht.

1. Akan bentuk surat keputusan bersama

Dok IDN Times/Istimewa

Tjahjo menuturkan bahwa pihaknya bersama Kemenpan-RB, BKN, dan KPK akan kembali merapatkan perkara ini pada hari Kamis (13/9). Dalam rapat tersebut, setiap rincian data hingga kerugian negara juga akan dibahas secara detil. Nantinya, mereka akan membuat surat keputusan bersama untuk menindak tegas ribuan ASN tersebut. "Datanya sudah ada semua. Akan ada surat keputusan bersama supaya tidak melanggar undang-undang," jelasnya usai pelantikan PAW DPRD Kota Malang, Senin (10/9).

Baca Juga: Begini Kronologi Polemik Gubernur DKI Vs KASN

2. Sudah inkracht tapi tetap digaji

IDN Times/Sukma Shakti

Tjahjo menambahkan bahwa dirinya menyayangkan penemuan ini. Sekitar 2350 ASN yang sudah inkracht melakukan tindakan korupsi rupanya masih menerima gaji dari negara. "Mereka sudah bersalah, berkekuatan hukum tetap, masih jadi pegawai, digaji lagi," tuturnya.

Baca Juga: Mendagri Tjahjo Tak Ambil Pusing Soal Ceramah Politik Amien Rais di Balai Kota

Berita Terkini Lainnya