TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Kuasa Hukum Sebut Video Vlog Ahmad Dhani di Persidangan Ilegal

JPU tidak bisa menghadirkan yang asli sesuai labfor

IDN Times/Fitria Madia

Surabaya, IDN Times - Sebuah video yang diputarkan sepanjang persidangan terdakwa kasus pencemaran nama baik, Ahmad Dhani rupanya terus dipermasalahkan oleh tim kuasa hukum. Mereka menyebut video yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum adalah ilegal.

Baca Juga: Pegawai Hotel Majapahit Akan Jadi Saksi pada Sidang Dhani

1. JPU tidak mencantumkan barang bukti video

IDN Times/Fitria Madia

 

Ketua tim kuasa hukum Dhani, Aldwin Rahardian menjelaskan bahwa video yang menjadi pokok materi perkara ini tidak dimasukkan ke dalam daftar barang bukti. Padahal kasus yang sedang berjalan utamanya berkaitan dengan video tersebut.

"Jadi tidak ada barang bukti videonya, tidak masuk. Dan itu diakui oleh jaksa dan ditetapkan oleh hakim," ujar Aldwin seusai persidangan di Pengadilan Negeri Kota Surabaya, Selasa (5/3).

2. Sebut video dari JPU ilegal

IDN Times/Ardiansyah Fajar

 

Ia melanjutkan bahwa video yang sempat diputar selama persidangan tersebut bukan merupakan video yang dijadikan barang bukti sesuai Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Sehingga video tersebut merupakan video ilegal.

"Jaksa tidak jelas videonya darimana tapi ilegal karena tidak sesuai dengan hasil sumber digital forensik yang itu ada dalam berita acara Kodenya. Kodenya itu IMG 0218MOV itu harusnya," jelasnya.

3. Merasa dapat meringankan Dhani

IDN Times/Ardiansyah Fajar

 

Aldwin mengaku senang dengan tidak dihadirkannya barang bukti video tersebut. Menurutnya, JPU tidak dapat lagi menuntut Dhani lantaran tidak ada barang bukti yang merupakan pokok materi perkara.

"Yang paling membahagiakan kita hari ini tentu kejadian yang luar biasa dan meringankan bahwa jaksa tidak memuat barang bukti dan bahkan tidak akan memuat BB itu. Kalau video itu tidak dijadikan barang bukti ya sudah perkara selesai," ungkapnya.

4. JPU akan tunggu proses

Pixabay.com/succo

 

Sementara itu ketika dikonfirmasi, JPU Winarko mengatakan akan menyerahkan seluruhnya kepada proses persidangan. Ia kemudian memilih berlalu pergi.

"Biar saja. Pembuktian itu nanti," tegasnya.

Baca Juga: Sidang Keenam, Ahmad Dhani Curigai Kekuatan Makhluk Asing

Berita Terkini Lainnya