Jika Mangkir Lagi, Polda Jatim Akan Jemput Paksa Ahmad Dhani
Kalau ia tidak penuhi panggilan hingga 23 Oktober
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Surabaya, IDN Times - Musisi sekaligus politikus Gerindra, Ahmad Dhani, resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim). Polisi menetapkan Dhani sebagai tersangka atas dugaan pencemaran nama baik. Namun, Dhani tidak memenuhi panggilan pemeriksaan polisi saat ditetapkan menjadi tersangka pada Kamis (18/10).
Baca Juga: Ahmad Dhani Jadi Tersangka, Sandiaga Uno: Saya Tak Mau Menanggapi
1. Polisi akan jemput paksa
Untuk itu, Polda Jatim akan menjemput paksa Dhani apabila ia tak kunjung memenuhi panggilan yang kedua. Hal ini disampaikan oleh Humas Polda Jatim, Kombes Pol Frans Barung Mangera.
"Sesuai aturan regulasi kalau belum memenuhi panggilan akan dijemput paksa. Tentu saja dengan membawa surat perintah," ujarnya ketika dihubungi IDN Times, Jumat (19/10).
Baca Juga: Ahmad Dhani Jadi Tersangka, Fadli Zon: Polisi Berbuat Tidak Adil