TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Jika Mangkir Lagi, Polda Jatim Akan Jemput Paksa Ahmad Dhani

Kalau ia tidak penuhi panggilan hingga 23 Oktober

JANGAN DIPAKAI

Surabaya, IDN Times - Musisi sekaligus politikus Gerindra, Ahmad Dhani, resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim). Polisi menetapkan Dhani sebagai tersangka atas dugaan pencemaran nama baik. Namun, Dhani tidak memenuhi panggilan pemeriksaan polisi saat ditetapkan menjadi tersangka pada Kamis (18/10).

Baca Juga: Ahmad Dhani Jadi Tersangka, Sandiaga Uno: Saya Tak Mau Menanggapi

1. Polisi akan jemput paksa

IDN Times/Teatrika Handiko Putri

Untuk itu, Polda Jatim akan menjemput paksa Dhani apabila ia tak kunjung memenuhi panggilan yang kedua. Hal ini disampaikan oleh Humas Polda Jatim, Kombes Pol Frans Barung Mangera.

"Sesuai aturan regulasi kalau belum memenuhi panggilan akan dijemput paksa. Tentu saja dengan membawa surat perintah," ujarnya ketika dihubungi IDN Times, Jumat (19/10).

2. Akan dijemput paksa setelah 23 Oktober

IDN Times/Sukma Shakti

Barung menjelaskan batas waktu yang ditentukan adalah tujuh hari setelah hari penetapan yaitu tanggal 23 Oktober 2018. Menurutnya, polisi akan menjemput paksa Dhani apabila belum memenuhi panggilan hingga batas waktu tersebut.

"Kita deadline Selasa 23 Oktober 2018," imbuhnya.

Baca Juga: Ahmad Dhani Jadi Tersangka, Fadli Zon: Polisi Berbuat Tidak Adil

Berita Terkini Lainnya