Terbitkan Edaran Salat Jumat Ganjil-Genap, JK: Tergantung Masjidnya
Dewan masjid sempat mengatur tentang salat dua gelombang
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Surabaya, IDN Times - Pemerintah mulai mengizinkan pelaksanaan Salat Jumat di masjid-masjid. Selama dua pekan terakhir berjalan, Dewan Masjid Indonesia (DMI) mulai melakukan evaluasi. Alhasil, mereka menerbitkan Surat Edaran (SE) DMI Nomor 105-Khusus /PP-DMI/A/Vl/2020, tanggal 16 Juni 2020 tentang skema Salat Jumat bergelombang.
1. Ada skema ganjil-genap tapi diserahkan wewenangnya ke masjid
Dalam SE itu tertuang bahwa Salat Jumat bisa dilakukan selama dua gelombang dengan sistem ganjil-genap. Penentuannya berdasarkan ujung dari nomor ponsel. Apabila nomor akhirannya ganjil maka Salat Jumat gelombang pertama, pukul 12.00 WIB. Sedangkan gelombang dua pukul 13.00 WIB. Tapi untuk penerapannya di Jawa Timur (Jatim) diserahkan penuh kepada kebijakan masjid itu sendiri.
"Tapi itu tergantung masjidnya," ujar Ketum DMI, Jusuf Kalla (JK) ketika kunjungan ke Gedung Negara Grahadi, Surabaya, Rabu (17/6).
Baca Juga: Ma'ruf Amin Pimpin Salat Jumat di Masjid Istana untuk Pertama Kalinya
Baca Juga: Kemenag akan Evaluasi Pelaksanaan Salat Jumat Berjemaah di Masjid