Pemungutan Suara Ulang, KPU Sampang Konsultasi ke Pusat
Ada ketidaksesuaian Daftar Pemilih Tetap (DPT)
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Surabaya, IDN Times - Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Sampang Madura masih menjadi polemik. Hal tersebut dikarenakan ada ketidaksesuaian Daftar Pemilih Tetap (DPT) sebanyak 95 persen dari total jumlah penduduk. Alhasil Mahkamah Konstitusi (MK) pun memutuskan kalau pilkada harus diselenggarakan ulang.
1. KPU Sampang konsultasi ke pusat terkait mekanisme PSU
Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sampang Miftakhul Rozaq mengatakan pihaknya sedang berkonsultasi ke KPU pusat terkait keputusan MK. Sebab, dalam keputusan tersebut, MK tidak mekanisme pemungutan suara ulang (PSU). "Tidak disebutkan mekanismenya, makanya kami konsultasi dulu ke pusat hari ini," ujarnya saat dikonfirmasi, Senin (10/9).
Baca Juga: Dua Kubu Paslon Saling Klaim Menang di Pilkada Sampang
Baca Juga: Soekarwo Siapkan Rp15 Miliar untuk Pemungutan Suara Ulang di Sampang