TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Pemungutan Suara Ulang, KPU Sampang Konsultasi ke Pusat

Ada ketidaksesuaian Daftar Pemilih Tetap (DPT)

IDN Times/Reza Iqbal

Surabaya, IDN Times - Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Sampang Madura masih menjadi polemik. Hal tersebut dikarenakan ada ketidaksesuaian Daftar Pemilih Tetap (DPT) sebanyak 95 persen dari total jumlah penduduk. Alhasil Mahkamah Konstitusi (MK) pun memutuskan kalau pilkada harus diselenggarakan ulang.

1. KPU Sampang konsultasi ke pusat terkait mekanisme PSU

IDN Times/Sukma Shakti

Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sampang Miftakhul Rozaq mengatakan pihaknya sedang berkonsultasi ke KPU pusat terkait keputusan MK. Sebab, dalam keputusan tersebut, MK tidak mekanisme pemungutan suara ulang (PSU). "Tidak disebutkan mekanismenya, makanya kami konsultasi dulu ke pusat hari ini," ujarnya saat dikonfirmasi, Senin (10/9).

Baca Juga: Dua Kubu Paslon Saling Klaim Menang di Pilkada Sampang

2. KPU Sampang sudah membuat rencana anggaran

Dok IDN Times

Tak hanya konsultasi, KPU Sampang juga telah membuat rencana anggaran untuk PSU nanti. Ketika ditanya berapa anggarannya, Rozaq tidak membeberkannya karena belum final. "Soal rancangan tahapan pemilihan dan anggaran sudah kami susun, cuma belum kita finalkan karena masih mempertimbangkan masukan dan tambahan baik dari KPU Provinsi maupun pusat," katanya.

Baca Juga: Soekarwo Siapkan Rp15 Miliar untuk Pemungutan Suara Ulang di Sampang

Berita Terkini Lainnya