Pemungutan Suara Ulang, KPU Sampang Konsultasi ke Pusat
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Surabaya, IDN Times - Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Sampang Madura masih menjadi polemik. Hal tersebut dikarenakan ada ketidaksesuaian Daftar Pemilih Tetap (DPT) sebanyak 95 persen dari total jumlah penduduk. Alhasil Mahkamah Konstitusi (MK) pun memutuskan kalau pilkada harus diselenggarakan ulang.
1. KPU Sampang konsultasi ke pusat terkait mekanisme PSU
Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sampang Miftakhul Rozaq mengatakan pihaknya sedang berkonsultasi ke KPU pusat terkait keputusan MK. Sebab, dalam keputusan tersebut, MK tidak mekanisme pemungutan suara ulang (PSU). "Tidak disebutkan mekanismenya, makanya kami konsultasi dulu ke pusat hari ini," ujarnya saat dikonfirmasi, Senin (10/9).
2. KPU Sampang sudah membuat rencana anggaran
Tak hanya konsultasi, KPU Sampang juga telah membuat rencana anggaran untuk PSU nanti. Ketika ditanya berapa anggarannya, Rozaq tidak membeberkannya karena belum final. "Soal rancangan tahapan pemilihan dan anggaran sudah kami susun, cuma belum kita finalkan karena masih mempertimbangkan masukan dan tambahan baik dari KPU Provinsi maupun pusat," katanya.
Baca Juga: Dua Kubu Paslon Saling Klaim Menang di Pilkada Sampang
3. KPU Sampang akan berikan keyakinan publik dan pemuthakiran data DPT
Lebih lanjut, Rozaq menyampaikan kalau KPU Sampang akan berhati-hati untuk PSU. Dia akan berusaha penuh meyakinkan masyarakat. "Kami berusaha memaksimalkan amar putusan MK dengan melakukan langkah-langkah khusus yang bisa memberikan keyakinan, termasuk pada pemutakhiran data DPT, sesuai dengan norma hukum ataupun ketentuan peraturan perundang-undangan," pungkasnya.
Baca Juga: Soekarwo Siapkan Rp15 Miliar untuk Pemungutan Suara Ulang di Sampang