TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Ketua KPK Beberkan Kronologi OTT Bupati Sidoarjo

Ia terancam 20 tahun penjara

Ketua KPK Firli Bahuri saat sambutan di Rakor Kepala Daerah se-Jatim di Grand City Surabaya, Kamis (9/1). IDN Times/Ardiansyah Fajar

Surabaya, IDN Times - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri membeberkan kronologi penangkapan Bupati Sidoarjo Saiful Ilah, Selasa (7/1). Pada saat Operasi Tangkap Tangan (OTT), bupati dua periode itu diketahui sedang transaksi dengan dua orang.

"Pemberinya inisial G (Ghopur) dan TS (Totok Sumedi)" ujarnya saat ditemui di Grand City Surabaya, Kamis (9/1).

1. Penangkapan pukul 18.30 WIB

Bupati Sidoarjo, Saiful Ilah usai diperiksa di Mapolda Jatim terkait Operasi Tangkap Tangan KPK

Penangkapan itu terjadi sekitar pukul 18.30 WIB di Kantor Bupati Sidoarjo. Pria yang juga menjabat Ketua DPC PKB Sidoarjo ini diduga menerima suap Rp1,8 miliar. Namun saat penyitaan terdapat uang Rp350 juta. Setelah ditelusuri uang "jatah" Saiful Rp550 juta dan sisanya akan dibagi ke beberapa pejabat lainnya.

"Bupati Sidoarjo (Saiful) tertangkap tangan bersama ajudan telah menerima sesuatu dari para pemberi," kata Firli.

2. Bupati, kepala dinas dan kontraktor ditangkap

Seorang perempuan keluar bersama Bupati Sidoarjo usai diperiksa di Mapolda Jatim terkait Operasi Tangkap Tangan KPK. IDN Times/Ardiansyah Fajar

Selain Saiful, KPK juga menciduk lima orang lainnya. Mereka di antaranya ialah Kepala Dinas PU Sunarti Setyaningsih, pejabat PPK Judi Tetrahastoto, Kepala UPL Sanadjihitu Sangadji, kontraktor Ibnu Ghopur dan Totok Sumedi. 

"Beserta itu juga ada lihak lain yang menerima, alah satu pelaksana pembangunan apakah itu ppk ataukah unit layanan pengadaan barang dan jasa," ungkap Firli.

Baca Juga: Saiful Ilah, Manajer Deltras hingga Ketua DPC PKB Selama 18 Tahun 

3. Suap untuk melancarkan infrastruktur

Seorang pria keluar bersama Bupati Sidoarjo usai diperiksa di Mapolda Jatim terkait Operasi Tangkap Tangan KPK. IDN Times/Ardiansyah Fajar

Suap itu diberikan kepada Saiful oleh Ibnu Ghopur agar memenangkan pihaknya dalam proyek infrastruktur pembangunan Jalan Candi-Prasung. Total proyek infrastruktur itu mencapai Rp21,5 miliar. Keinginan Ibnu untuk mendapatkan proyek tersebut terganjal karena ada proses sanggahan. 

"G (Ghofur) meminta kepada S (Bupati Saiful) untuk tidak menanggapi sanggahan tersebut dan memenangkan pihaknya," kata Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata di Gedung Merah Putih, Rabu (8/1) malam.

Baca Juga: Perjalanan Saiful Ilah, dari Bos Panci hingga Jadi Bupati Sidoarjo

Berita Terkini Lainnya