Bertambah, Satu Pengancam Mahfud MD Ditetapkan Tersangka Utama
Ia disebut sebagai pembuat konten di YouTube
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Surabaya, IDN Times - Polda Jawa Timur (Jatim) kembali menetapkan seorang tersangka berinisial LM (40) atas kasus dugaan ujaran kebencian dan ancaman pembunuhan terhadap Menkopolhukam, Mahfud MD. Sebelumnya, empat orang yang merupakan warga Kabupaten Pasuruan juga sudah menjadi tersangka.
1. LM ditetapkan sebagai tersangka utama
Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, LM (40) ditetapkan sebagai tersangka utama. Sebab, dia diduga pembuat konten mengancam Mahfud MD yang ada dalam YouTube Amazing Pasuruan. LM sendiri merupakan warga Karang Penang, Sampang, Madura.
"Penyidik Ditreskrimsus Polda Jatim telah mengeluarkan surat perintah penahanan terhadap LM. Oleh sebab itu, yang bersangkutan diminta untuk menyerahkan diri," ujarnya di Mapolda Jatim, Senin, (14/12/2020).
Baca Juga: Rizieq Jadi Tersangka Disebut Kriminalisasi Ulama, Ini Kata Mahfud MD
Baca Juga: Mengaku Anggota FPI dan Ancam Mahfud MD, 4 Orang Ditangkap Polda Jatim