TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Banyak Ditentang, Pramono Sebut Omnibus Law Penting untuk Indonesia

Untuk membuka peluang investasi lebih besar

Sekretaris Kabinet, Pramono Anung usai menghadiri sebuah agenda di UB. IDN Times/ Alfi Ramadana

Malang, IDN Times -  Rencana penerbitan produk Undang-undang dengan mengamandemen beberapa undang-undang atau Omnibus Law belakangan ramai diperbincangkan. Aktivis buruh dan lingkungan menentang keras karena dianggap hanya menguntungkan investor.

Sebaliknya, Sekretaris Kabinet, Pramono Anung menganggap Undang-undang itu dirancang untuk meningkatkan sektor perekonomian di Indonesia. Setidaknya ada tiga hal penting yang disasar pemerintah untuk Omnibus Law ini yakni sektor perpajakan, cipta lapangan kerja dan pemberdayaan UMKM. 

Baca Juga: Serikat Buruh Nilai Cara Pemerintah Sampaikan Wacana Omnibus Law Buruk

1. Anggap sebagai kebijakan penting

Pramono Anung menilai Omnibus Law harus dikeluarkan Indonesia. IDN Times/ Alfi Ramadana

Pramono menyebut Omnibus Law sangat penting bagi Indonesia dalam kaitanya untuk membuka kesempatan investasi. 

"Ini memang menjadi legacy untuk pemerintah berikutnya. Ini juga merupakan upaya pemerintah untuk memperbaiki dunia usaha di Indonesia," ucapnya usai menjadi pembicara di Universitas Brawijaya, Sabtu (8/2). 

2. Aturan lebih jelas dan tegas

Aturan Omibus Law mempermudah urusan perizinan. IDN Times/ Alfi Ramadana

Lebih jauh, Pramono menyebut bahwa dalam Omnibus Law ada UU Cipta Lapangan Kerja dan Perpajakan. Nantinya bakal diatur secara lebih rinci terkait dengan masalah pajak dunia usaha. Termasuk juga sanksi bagi mereka yang terlambat membayar pajak. Tentu dengan begitu, pemerintah jadi lebih mudah dalam mengontrol semuanya. 

"Administrasi perpajakan juga dipermudah. Sehingga para pemilik usaha bisa lebih patuh dalam membayar pajak," tambahnya. 

3. Membuka peluang investasi

Rapat Terbatas soal Omnibus Law. ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay

Di sisi lain, pemberlakuan Omnibus Law bisa membuka peluang investasi. Sehingga investasi yang masuk tentu bisa menjadi suntikan positif untuk sektor ekonomi Indonesia. Sebab, Omnibus Law dinilai menjadi sarana untuk menyelesaikan masalah regulasi di Indonesia yang berbelit-belit. 

"Ada 1.244 pasal di OmnibusbLaw yang diubah. Ini semata-mata untuk memperbaiki dunia usaha di Indonesia agar bisa lebih atraktif, fleksibel dan memiliki kepastian hukum," sambungnya. 

Baca Juga: Airlangga Bantah Omnibus Law Tidak Transparan 

Berita Terkini Lainnya