Bawaslu Kaji Laporan Dugaan Pelanggaran Kampanye Zulkifli Hasan
Perlu waktu sepekan untuk mengkaji laporan
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Malang, IDN Times - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI menyatakan perlu waktu sepekan untuk mengkaji laporan dugaan pelanggaran kampanye yang dilakukan oleh Menteri Perdagangan sekaligus Ketua Umum PAN, Zulkifli Hasan. Pernyataan tersebut disampaikan langsung oleh Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja usai mengisi acara Sarasehan Kebangsaan di Universitas Brawijaya, Selasa (19/7/2022).
1. Ada beberapa hal yang menjadi pertimbangan kajian
Rahmat menyebut bahwa proses kajian laporan tersebut memang harus dilakukan secara mendalam. Tujuannya agar Bawaslu bisa mendapatkan informasi yang akurat terkait dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Zulkifli Hasan.
"Tentunya ada banyak hal yang harus dikaji dari laporan tersebut. Apakah memenuhi pelanggaran atau tidak. Kalau memang ada indikasi maka masuk kategori pelanggaran pidana, pelanggaran administrasi, atau pelanggaran hukum. Ini yang perlu dipelajari dari laporan yang masuk," kata Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja, Selasa (19/7/2022). "Kami akan mencoba seobjektif mungkin dalam menangani kasus ini. Makanya kami perlu mengkaji dulu laporan yang masuk," imbuhnya.
Baca Juga: Zulhas Dilaporkan ke Bawaslu karena Dugaan Kampanye Politik Uang
Baca Juga: DPW PAN Kalbar Usung Erick Thohir- Zulkifli Hasan Jadi Capres 2024
IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.