Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

UMK 2025 Naik 6,5 Persen, Pengusaha Putar Otak

Ilustrasi penghitungan upah (freepik.com)

Surabaya, IDN Times – Sejumlah Pengusaha di Jawa Timur mulai memutar otak agar kenaikan Upah Minimum Kota-Kabupaten (UMK) pada 18 Desember lalu tidak mengganggu usaha. Sebab, kenaikan upah kerja rata-rata 6,5 persen bisa menggangu operasional dan daya saing industri.

Direktur Operasional PT Dharma Lautan Utama (DLU), Rahmatika Ardianto misalnya yang berpendapat bahwa jasa transportasi merupakan kebutuhan secondary masyarakat, tetapi bisa berdampak serius bagi kelangsungan usaha.

"Kami harus hati-hati menyikapi kenaikan UMK, karena dampaknya cukup panjang bagi jasa transportasi laut. Tahun depan kami belum berani menyesuaikan tarif,” kata Rahamtika, saat dikonfirmasi, Jumat (20/12/2024).

Menurut alumni Teknik Perkapalan Institut Teknologi Sepuluh Nopember Surabaya (ITS) ini, dampak dari kenaikan UMK cukup panjang. Sebab hal ini juga berbarengan dengan kenaikan iuran BPJS Kesehatan, yang tertuang dalam Kepres 59/2024.

Ditambah dengan kenaikan PPN menjadi 12 persen, yang bisa berimbas ke sektor lainnya. Sejauh ini pemerintah baru menetapkan sektor premium yang terimbas kenaikan PPN.

"Tapi dampaknya (kenaikan PPN dan UMK) bisa ke mana-mana. Sementara pasar transportasi laut itu tidak seperti pesawat dan kereta api. Pasar kami adalah masyarakat yang saat ini daya belinya tengah turun,” urainya.

Rahmat mengakui perusahaan jasa transportasi laut tidak sama dengan industri padat karya. Namun demikian, belanja SDM PT Dharma Lautan Utama berkisar 12-15 persen.

Hal senada juga disampaikan Direktur Marketing PT Cakra Guna Cipta, Chondro Utomo, selaku produsen rokok. Ia mengakui imbas yang dirasakan perusahaannya jauh lebih berat.

"Tahun depan kami juga menghadapi kenaikan harga jual rokok eceran (HJE). Ini dilemma kami, karena di satu sisi juga dihadapkan dengan kenaikan PPN 12 persen dan kenaikan UMK,” ujarnya dihubungi terpisah, Jumat (20/12/2024).

Namun demikian, Chondro belum bisa membeber strategi bisnis akibat dampak kenaikan PPN, UMK, dan HJE rokok. "Memang berat, karena pasti berimbas. Nanti akan kami hitung ulang,” tegasnya.

Wakil Ketua Bidang Ketenagakerjaan DPD Apindo Jatim, Budianto menilai kenaikan UMK rata-rata 6,5 persen tahun 2025 memang memberatkan pengusaha. Ia menilai upah kerja seharusnya menjadi jaring pengaman sosial untuk menaikkan kesejahteraan pegawai.

"Kenaikan UMK selalu menjadi momok pengusaha, dan ini selalu terjadi setiap tahun. Dan selalu berulang dan bisa menjadi tantangan investasi dalam negeri," ungkapnya.

Dia menilai penetapan UMK harusnya mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) 36/2021 dan PP 51/ 2023 tentang pengupahan. "(Keduanya) sudah sesuai, karena telah mengakomodasi kebutuhan rata-rata keluarga di wilayahnya," ia menerangkan.

Belum lama ini Pemerintah Provinsi Jawa Timur menaikkan UMK 2025 rata-rata 6,5 persen. Hal ini tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Gubernur Nomor 100.3.3.1/775/KPTS/013/2024, yang ditandatangani Pj. Gubernur Jatim, Adhy Karyono, pada 18 Desember 2024.

Berikut nilai kenaikan UMK Jatim Tahun 2024 adalah sebagai berikut:

1. Kota Surabaya Rp4.725.479

2. Kabupaten Gresik Rp4.642.031

3. Kabupaten Sidoarjo Rp4.638.582

4. Kabupaten Pasuruan Rp4.635.133

5. Kabupaten Mojokerto Rp4,624.787

6. Kabupaten Malang Rp3.368.275

7. Kota Malang Rp3.309.144

8. Kota Pasuruan Rp3.138.838

9. Kota Batu Rp3.155.367

10. Kabupaten Jombang Rp2.945.544

11. Kabupaten Probolinggo Rp2.806.955

12. Kabupaten Tuban Rp2.864.225

13. Kota Mojokerto Rp2.832.710

14. Kabupaten Lamongan Rp2.828.323

15. Kota Probolinggo Rp2.701.086

16. Kabupaten Jember Rp2.665.392

17. Kabupaten Banyuwangi Rp2.638.628

18. Kota Kediri Rp2.415.362

19. Kota Blirar Rp2.330.000

20. Kabupaten Bojonegoro Rp2.371.016

21. Kabupaten Tulungagung Rp2.320.000

22. Kabupaten Lumajang Rp2.281.469

23. Kota Madiun Rp2.274.277

24. Kabupaten Kediri Rp2.340.668

25. Kabupaten Nganjuk Rp2.258.455

26. Kabupaten Sumenep Rp2.249.113

27. Kabupaten Blitar Rp2.256.050

28. Kabupaten Madiun Rp2.243.291

29. Kabupaten Madiun Rp2.238.808

30. Kabupaten Ponorogo Rp2.235.311

31. Kabupaten Pamekasan Rp2.221.135

32. Kabupaten Pacitan Rp2.199.337

33. Kabupaten Sampang Rp2.182.861

34. Kabupaten Ngawi Rp2.241.054

35. Kabupaten Bondowoso Rp2.183.590

36. Kabupaten Trenggalek Rp2.223.163

37. Kabupaten Situbondo Rp2.172.287

38. Kabupaten Bangkalan Rp2.240.701

 

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Zumrotul Abidin
EditorZumrotul Abidin
Follow Us