3 Kementerian Akan Bikin Aturan Larangan Import Thrifting
Bagaimana nasib toko-toko thrifting di Indonesia?
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Malang, IDN Times - Pemerintah tengah menggodok rencana pelarangan impor pakaian bekas atau yang populer disebut thrifting. Pemerintah menilai jika usaha pakaian bekas ini merusak pasar industri fashion dalam negeri. Langkah ini sendiri dimotori Kementerian Koperasi dan UMKM Republik Indonesia (RI).
Keputusan ini tentu menjadi pro dan kontra di masyarakat Indonesia. Apalagi sejak kenaikan pamor pakaian bekas dengan brand-brand branded, sehingga jadi pilihan anak-anak muda di Indonesia. Ditambah menjamurnya toko-toko pakaian thrifting di berbagai kota di Indonesia.
Baca Juga: Perbedaan Thrift, Thrifting, dan Thrift Shop, Wajib Tahu Bro!
1. Thrifting lebih banyak yang ilegal dijual di Indonesia
Menteri Koperasi dan UMKM, Teten Masduki mengatakan kalau pakaian thrifting yang dijual di Indonesia banyak yang masuk secara ilegal. Ditambah keberadaannya memukul keberadaan industri fashion lokal.
"Kita tahu kalau thrifting merupakan produk-produk pakaian bekas dari luar lebih yang banyak merupakan produk illegal. Ditambah mereka memukul produsen fashion di dalam negeri," terangnya saat mengunjungi Universitas Merdeka (Unmer) Malang pada Rabu (15/03/2023).
Oleh karena itu, mereka membuat pertimbangan untuk melarang produk-produk pakaian thrifting dijual ke masyarakat. Keputusan tersebut kini tengah digodok untuk segera diterapkan.
Baca Juga: Thrifting Dinilai Rugikan Pelaku UMKM, Ini Himbauan MenKopUKM
IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.