3 Kementerian Akan Bikin Aturan Larangan Import Thrifting

Bagaimana nasib toko-toko thrifting di Indonesia?

Malang, IDN Times - Pemerintah tengah menggodok rencana pelarangan impor pakaian bekas atau yang populer disebut thrifting. Pemerintah menilai jika usaha pakaian bekas ini merusak pasar industri fashion dalam negeri. Langkah ini sendiri dimotori Kementerian Koperasi dan UMKM Republik Indonesia (RI).

Keputusan ini tentu menjadi pro dan kontra di masyarakat Indonesia. Apalagi sejak kenaikan pamor pakaian bekas dengan brand-brand branded, sehingga jadi pilihan anak-anak muda di Indonesia. Ditambah menjamurnya toko-toko pakaian thrifting di berbagai kota di Indonesia.

1. Thrifting lebih banyak yang ilegal dijual di Indonesia

3 Kementerian Akan Bikin Aturan Larangan Import ThriftingIlustrasi toko barang-barang thrift. (unsplash/Noémie Roussel)

Menteri Koperasi dan UMKM, Teten Masduki mengatakan kalau pakaian thrifting yang dijual di Indonesia banyak yang masuk secara ilegal. Ditambah keberadaannya memukul keberadaan industri fashion lokal.

"Kita tahu kalau thrifting merupakan produk-produk pakaian bekas dari luar lebih yang banyak merupakan produk illegal. Ditambah mereka memukul produsen fashion di dalam negeri," terangnya saat mengunjungi Universitas Merdeka (Unmer) Malang pada Rabu (15/03/2023).

Oleh karena itu, mereka membuat pertimbangan untuk melarang produk-produk pakaian thrifting dijual ke masyarakat. Keputusan tersebut kini tengah digodok untuk segera diterapkan.

Baca Juga: Perbedaan Thrift, Thrifting, dan Thrift Shop, Wajib Tahu Bro!

2. Berkoodinasi dengan berbagai kementerian untuk melarang impor thrifting

3 Kementerian Akan Bikin Aturan Larangan Import ThriftingMenteri Koperasi dan UMKM, Teten Masduki saat mengunjungi Unmer Malang. (IDN Times/Rizal Adhi Pratama)

Kementerian Koperasi dan UMKM RI kini tengah berkoordinasi dengan Kementerian Perdagangan (Kemendag) RI dan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) RI. Mereka tengah menggodok regulasi impor pakaian bekas yang masuk ke Indonesia.

"Kami tengah membicarakan dengan Kemendag dan Kemenkeu (regulasi impor pakaian bekas). Tujuannya agar jangan sampai produk illegal ini masuk terus ke market dalam negeri dan memukul UMKM," tegasnya.

Ia juga menjelaskan kalau konsumen pakaian bekas ini biasanya diincar oleh masyarakat menengah ke bawah. "Tapi kalau menengah ke atas tidak bakal membeli pakaian bekas," tuturnya.

3. Mendorong masyarakat membeli produk fashion lokal 

3 Kementerian Akan Bikin Aturan Larangan Import ThriftingIlustrasi pria melakukan thrifting. (pexels/MART PRODUCTION)

Meskipun akan melarang impor pakaian thrifting, ia meyakinkan akan memberi solusi pada pedagang pakaian bekas. Salah satunya dengan mendorong mereka beralih menjual pakaian dalam negeri. Sehingga mereka tetap bisa berjualan meskipun pakaian import throfting sudah dilarang.

Ia juga meyakinkan kalau produk fashion dalam negeri tidak akan kalah dari produk asing. Harga pakaian lokal juga terjangkau untuk memenuhi pasar dalam negeri. Sehingga tidak perlu khawatir dengan kebijakan pemerintah untuk melarang thrifting.

"Sebenarnya masalahnya hanya supply and demand, jadi suplai dari dalam negeri juga bisa dengan produk UMKM. Justru mereka (fashion lokal) mengambil alih produk market dalam negeri. Soalnya mereka pedagang (thrifting) pasti bisa jualan apa saja kalau mereka di-suplly produk UMKM dalam negeri, sehingga mereka tetap bisa usaha," pungkasnya.

Baca Juga: Thrifting Dinilai Rugikan Pelaku UMKM, Ini Himbauan MenKopUKM

Rizal Adhi Pratama Photo Community Writer Rizal Adhi Pratama

Menulis adalah pekerjaan untuk merajut keabadian. Dengan menulis kita meninggalkan jejak-jejak yang menghiasi waktu. Tulisan dan waktu adalah 2 unsur yang saling tarik menarik membentuk sejarah.

IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.

Topik:

  • Zumrotul Abidin

Berita Terkini Lainnya