TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

PPKM Lanjut, PT KAI Daop Madiun Batalkan Perjalanan 3 Kereta

Untuk kereta jarak dekat

Ilustrasi kereta api. (IDN Times/Galih Persiana)

Madiun, IDN Times - PT Kereta Api Indonesia atau KAI (Persero) Daop 7 Madiun kembali membatalkan perjalanan sejumlah kereta. Pada masa PPKM level 4 yang diperpanjang lagi mulai 11 hingga 16 Agustus 2021 kereta jarak dekat, seperti Dhoho (Surabaya Kota - Kertosono - Biltar dan sebaliknya) tidak beroperasi.

Selain itu, Kereta Penataran (Blitar - Malang - Surabaya), kereta ekonomi lokal Kertosono (Surabaya Kota - Kertosono) juga dibatalkan perjalanannya.

"Hal ini untuk mengoptimalkan pembatasan kegiatan masyarakat melalui pengurangan perjalanan kereta api di berbagai wilayah," kata Manajer Humas PT KAI Daop 7 Madiun, Ixfan Hendriwintoko, Rabu petang (11/8/2021).

Baca Juga: Perpanjangan PPKM, Simak Syarat Terbaru Naik KA di Daop 8 Surabaya

1. Syarat ketat untuk mobilitas

Suasana Kereta di tengah pandemik COVID-19 (Dok. Humas KAI)

Pembatalan perjalanan kereta lokal sudah beberapa kali dilakukan. Salah satu tujuannya mengendalikan penyebaran virus Corona yang dipicu dari mobilitas warga. Upaya ini juga menjadi kebijakan pemerintah pada masa pandemik COVID-19.

Melalui program itu, ia menuturkan, secara otomatis menurunkan mobilitas warga. Tak terkecuali yang menggunakan kereta api. Apalagi utuk menempuh perjalanan darat dengan moda transportasi massal itu juga harus melalui syarat yang ketat.

2. Anak - anak tidak disarankan bepergian

Ilustrasi Rapid Test Tim IDN Times (IDN Times/Herka Yanis)

Calon penumpang, lanjut Ixfan, diwajibkan menunjukkan surat rapid test antigen maupun polymerase chain reaction (PCR) dengan hasil negatif COVID-19. Juga telah diivaksin minimal dosis pertama yang dibuktikan dengan kartu.

Persyaratan melakukan perjalanan ini sesuai SE Kemenhub Nomor 58 Tahun 2021. Di dalamnya juga mengatur pembatasan sementara bagi pelanggan dengan usia kurang dari 12 tahun. Pelanggan tersebut dapat berangkat jika memiliki kebutuhan mendesak dengan melampirkan surat keterangan seperti dari RT/RW, rumah sakit atau sekolah.

Baca Juga: 12 Kereta Api di Madiun Dibatalkan, Uang Tiket Dikembalikan

Berita Terkini Lainnya