TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Pandemik, UMKM Madiun Makin Banyak yang Terjerat Bunga Bank Plecit

Mudah mendapat pinjaman tapi bunganya berlipat

google

Madiun, IDN Times - Sebagian kalangan pelaku usaha kecil di Kabupaten Madiun masih mengakses pinjaman kepada bank titil alias kreditur tradisional dengan bunga besar. Praktik ini makin banyak dilakukan terlebih sejak pandemik COVID-19. Bank titil atau yang juga kerap disebut bank plecit disebut sebagai jalur tercepat untuk mendapatkan pinjaman uang. Apalagi tanpa persyaratan yang lengkap seperti halnya lembaga pembiayaan pada umumnya. Untuk mendapatkan tambahan modal, pelaku usaha kecil cukup menunjukkan KTP Juga tanpa jaminan. Dalam hitungan detik, dana yang disepakati sudah bisa cair di lokasi transaksi.

1. Bunga dinilai terlalu tinggi

Ilustrasi suku bunga (IDN Times/Umi Kalsum)

Meski demikian, pihak peminjam dikenai sejumlah tanggungan. Ini seperti lama angsuran yang disertai dengan bunga yang tinggi. Sekretaris Dinas Perdagangan, Koperasi, dan Usaha Mikro (Disperdakop dan UM), Agus Suyudi mencontohkan, pinjaman Rp500 ribu harus dikembalikan Rp600 ribu dalam 10 kali angsuran. 

"Sebenarnya, suku bunga pinjaman dari bank plecit mencekik karena terlalu tinggi," kata dia, Jumat (28/1/2022).

Baca Juga: Porang Bakal Dijadikan Wisata Edukasi di Madiun 

2. Terlambat bayar diancam

Ilustrasi ancaman (pixabay.com/geralt)

Belum lagi, apabila pihak peminjam belum bisa membayar maka tak jarang mendapatkan ancaman. Namun demikian, keberadaan Bank Plecit dinyatakan tetap ada dan berkembang. Selain di pasar-pasar, petugas dari Bank Titil juga keliling ke sejumlah lokasi tempat usaha mandiri warga. 

"Ini yang menjadi dilema. Di satu sisi Bank Plecit meresahkan tapi juga dibutuhkan teman - teman pedagang" ungkap Agus.

Baca Juga: Lawan Rentenir, Pemkab Trenggalek Kucurkan Modal untuk Pedagang Kecil

Berita Terkini Lainnya