TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

LPS: Ada 8 Bank Pengkreditan Rakyat yang Tutup Selama 2020

Tahun ini mengawali di Banyuwangi

Tim LPS saat menyegel penyimpanan dokumen penting di Koperasi BPR Tawang Alun. IDN Times/Mohamad Ulil Albab

Banyuwangi, IDN Times - Selama 2020, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) mencatat terdapat 8 bank setingkat Bank Pengkreditan Rakyat (BPR) di Indonesia yang tutup. Mengawali tahun 2021, giliran Koperasi BPR Tawang Alun di Benculuk, Kecamatan Cluring, Kabupaten Banyuwangi yang ditutup.

Seluruh aset, dokumen penting seperti sertifikat tanah, rumah, surat kendaraan yang menjadi jaminan pinjaman nasabah telah disegel dan diambil alih oleh LPS.

1. Dokumen jaminan tetap aman

Tim LPS saat menyegel penyimpanan dokumen penting di Koperasi BPR Tawang Alun. IDN Times/Mohamad Ulil Albab

Upaya tersebut dilakukan untuk mengamankan dokumen di bank setelah Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha Koperasi BPR Tawang Alun pada 7 Januari 2020.

Setelah menyegel dokumen dan seluruh aset milik bank, LPS akan mengembalikan tabungan milik nasabah dan melanjutkan urusan pinjaman kredit dari masyarakat.

"Dokumen dokumen yang dijaminkan aman, karena kita segel semua, dokumen tidak ada yang keluar dari bank. Proses agunan tetap aman," ujar Plt Direktur Grup Penanganan Klaim, Suhardiyono saat ditemui IDN Times di lokasi, Jumat (8/1/2021).

Lebih lanjut, pihak LPS akan membentuk tim likuidasi untuk menyelesaikan proses pinjaman kredit dari masyarakat hingga tuntas. Sehingga, meski bank telah tutup, masyarakat yang masih memiliki tanggungan hutang harus tetap membayar seperti biasa.

"Setelah OJK mencabut izin, LPS memberikan jaminan simpanan dan lakukan likuidasi. Nanti beralih ke tim likuidasi," ujarnya.

Baca Juga: LPS Pantau 7 Bank Gagal Meski Dianggap Belum Berbahaya

2. Jaminan pengembalian maksimal Rp2 miliar

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mencabut izin usaha Koperasi BPR Tawang Alun di Banyuwangi. IDN Times/Mohamad Ulil Albab

Sementara itu, pihak LPS sendiri bisa menjamin pengembalian tabungan nasabah hingga nilai maksimal Rp2 miliar per orang. Selebihnya, bila terdapat nilai tabungan melebihi Rp2 miliar akan dibayarkan jika masih terdapat sisa usai proses likuidasi selesai.

"Yang dijamin LPS, itu maksimal 2 miliar, per nasabah per bank. Kalau lebih dari itu, kalau selesai likuidasinya masih ada sisa bisa dibayar dan ada prioritas mana yang dibayar, mengikuti pasal 54 UU-LPS," katanya.

Memasuki hari kedua kedatangan tim LPS ke Koperasi BPR Tawang Alun, pihaknya masih menghitung berapa total aset yang ada di bank tersebut.

"Kami masih belum tahu nominalnya, masih dihitung," ujarnya.

Baca Juga: Mantan Satpam Merampok BPR di Kertosono, Gasak Rp24,7 Juta

Berita Terkini Lainnya