Bawa Celurit, Mantan Satpam Rampok Rp24,7 dari BPR Kertosono
Berhenti jadi satpam, sekarang malah merampok
Ilustrasi pencurian (IDN Times/Mardya Shakti)
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Nganjuk, IDN Times - Polisi menangkap seorang perampok yang beraksi di kantor BPR (Bank Perkreditan Rakyat) Naga Jaya Sentra Sentosa, di Kertosono, Kabupaten Nganjuk. Pelakunya adalah Bagus Putra Wahyu (24) warga Dusun Jabon, RT 02 RW 03, Desa Drenges, Kecamatan Kertosono, Kabupaten Nganjuk. Dia menggasak uang Rp24,7 juta.
1. Pelaku merupakan mantan satpam di bank tersebut
Kasubbag Humas Polres Nganjuk, Iptu Rony Yunimantara mengungkapkan, Bagus merupakan mantan satpam di bank tersebut. Sehingga, dia hafal betul situasi di TKP.
"Sesuai dengan keterangan para saksi bahwa pelaku yang melakukan pencurian dengan kekerasan di kantor tersebut diduga dan identik dengan petugas satpam yang keluar dari BPR tersebut," ungkap Rony, Senin, (2/11/2020).
2. Pelaku seorang diri membawa sajam
Ronny melanjutkan, pelaku melakukan aksi kejahatannya seorang diri pada siang hari, 9 Oktober lalu. Pelaku mengendarai sepeda motor menuju kantor BPR. Dia masuk ke dalam bank dengan penutup kepala. Bagus juga membawa celurit yang lantas ditondongkan ke dua pegawai kantor.
Lanjutkan membaca artikel di bawah
Editor’s picks
"Dia ditangkap anggota Unit Reskrim Polsek Kertosono di rumahnya pada Minggu (1/11/2020) beserta sejumlah barang buktinya," lanjut Ronny.
Baca Juga: Gerai ATM Bank Mandiri Ditembak, Polresta Malang Kota Buru Dua Pelaku
3. Mencuri uang sebesar Rp24,7 juta
Dalam aksi kejahatanya, Bagus menggasak uang sebesar Rp24,7 juta yang ada di meja kasir bank. Meskipun memakai penutup kepala, namun para pegawai bank tak asing dengan perawakan tubuh Bagus. Keterangan itu cukup membantu polisi untuk mengungkap kasus ini.
Adapun barang bukti yang diamankan dari Bagus di antaranya sisa uang hasil pencurian sejumlah Rp6,1 juta, 2 unit Handphone, dan 1 unit sepeda motor nopol AD 5782 BQE yang digunakan sebagai sarana melakukan kejahatan.
"Tersangka dikenakan pasal 365 KUH pidana dan atau pasal 368 KUH pidana tentang pencurian dengan kekerasan dan atau ancaman dengan kekerasan," tukasnya.
Baca Juga: Sadis Saat Beraksi, Perampok Ini Menangis di Depan Polisi
IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.
Topik:
Editorial Team
Show All