TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Soal Paylater, MUI Jatim: Asal Jangan Riba!

Paylater boleh asalkan tidak riba

MUI Jatim saat konferensi pers soal Paylater. (Dok. MUI Jatim)

Surabaya, IDN Times - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Timur menyatakan, tak mempermasalahkan pembayaran kredit digital atau paylater. Asalkan, tidak ada riba.

"Kami tidak mempermasalahkan paylater sebagai metode tapi yang dibahas adalah akad yang digunakan," ujar Sekretaris Komisi Fatwa MUI Jatim, KH Sholihin Hasan, Jumat (5/8/2022). 

Baca Juga: Hasil Ijtima Ulama Jatim: Paylater Haram

1. MUI tak permasalahan Paylater

Logo Majelis Ulama Indonesia (MUI) (IDN Times/Mui.or.id)

Ia mengatakan, paylater adalah layanan kredit digital yang bisa digunakan untuk membeli barang atau jasa secara kredit di berbagai merchant yang sudah melakukan kerja sama. Ada beberapa ketentuan hukum yang berlaku antara lain memanfaatkan kemajuan teknologi digital dalam transaksi pinjam meminjam merupakan sesuatu yang positif selama tidak bertentangan dengan tujuan dasar dalam akad pinjaman, yaitu menolong sesama dan tidak menyalahi prinsip-prinsip syari’ah.

"Artinya kita tidak alergi terkait perkembangan teknologi namun kita menekankan paylater sebagai metode sah tapi akad yang digunakan harus sesuai dengan syariah," terangnya.

2. Paylater haram karena riba

Blibli Berkolaborasi dengan Indodana Hadirkan Fitur Blibli PayLater. (Dok. Blibli)

Sistem paylater dengan menggunakan akad qard atau utang piutang yang di dalamnya ada ketentuan bunga hukumnya haram dan akadnya tidak sah. Hal tersebut karena termasuk riba.

"Jika akadnya adalah utang piutang yang ada bunga maka haram dan tidak sah," ujar Kiai Sholihin.

Baca Juga: Besaran Bunga Shopee Paylater dan Cara menghitungnya

Berita Terkini Lainnya