Soal Paylater, MUI Jatim: Asal Jangan Riba!
Paylater boleh asalkan tidak riba
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Surabaya, IDN Times - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Timur menyatakan, tak mempermasalahkan pembayaran kredit digital atau paylater. Asalkan, tidak ada riba.
"Kami tidak mempermasalahkan paylater sebagai metode tapi yang dibahas adalah akad yang digunakan," ujar Sekretaris Komisi Fatwa MUI Jatim, KH Sholihin Hasan, Jumat (5/8/2022).
Baca Juga: Hasil Ijtima Ulama Jatim: Paylater Haram
1. MUI tak permasalahan Paylater
Ia mengatakan, paylater adalah layanan kredit digital yang bisa digunakan untuk membeli barang atau jasa secara kredit di berbagai merchant yang sudah melakukan kerja sama. Ada beberapa ketentuan hukum yang berlaku antara lain memanfaatkan kemajuan teknologi digital dalam transaksi pinjam meminjam merupakan sesuatu yang positif selama tidak bertentangan dengan tujuan dasar dalam akad pinjaman, yaitu menolong sesama dan tidak menyalahi prinsip-prinsip syari’ah.
"Artinya kita tidak alergi terkait perkembangan teknologi namun kita menekankan paylater sebagai metode sah tapi akad yang digunakan harus sesuai dengan syariah," terangnya.
Baca Juga: Besaran Bunga Shopee Paylater dan Cara menghitungnya