Pakar Ekonomi Syariah Unair Sebut NFT Diperbolehkan Asal Hati-hati
Jangan sampai melanggar syariat
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Surabaya, IDN Times - Fenomena non-fungible token (NFT) menjadi ramai diperbincangkan setelah Ghozali Everyday menggemparkan publik dengan aset swafotonya yang terjual dengan nilai fantastis. Namun, penggunaan NFT masih menjadi pertanyaan terutama setelah sempat ramai fatwa haram oleh PWNU Jawa Timur. Pakar ekonomi syariah dari Universitas Airlangga (Unair) pun turut berpendapat mengenai dunia blockchain ini.
1. NFT boleh diperjualbelikan menurut pakar ekonomi syariah Unair
Pakar Ekonomi Syariah Unair Dr. Imron Mawardi, S.P., M.Si., mengatakan bahwa NFT boleh diperjualbelikan. Pernyataannya ini berdasarkan Fatwa MUI yang memperbolehkan cryptocurrency dengan underlying asset. Aset yang dimaksud pada NFT dapat berupa foto, lukisan, atau karya seni lainnya. Namun, aset-aset ini tetap tidak boleh bertentangan dengan syariat dan memenuhi syarat sil’ah.
Imron juga tak mempermasalahkan nilai fantastis dalam sebuah aset NFT. Baginya, yang membuat NFT bernilai adalah keunikkan dan momen dari masing-masing aset.
“Pada NFT, karya unik apapun itu dapat bernilai dan menciptakan pasar. Ketika ada pasar, nilai dari karya tersebut akan terus meningkat, tergantung dengan persepsi pasar. Dengan teknologi, hal tersebut akan menjadi lebih mudah,” ujarnya, Senin (31/1/2022).
Baca Juga: Twitter Meluncurkan Fitur Foto Profil NFT Terverifikasi
Baca Juga: NFT di Mata Milenial Surabaya, Bukan Sekadar Tempat Jual Beli Karya