TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Mulai 14 September, Naik KA Lokal Daop 8 Wajib Sudah Vaksin

Baik KA jarak jauh dan lokal harus sudah vaksin, ya!

Penumpang kereta api lokal saat naik dari Stasiun Surabaya Gubeng. Dok. Daop 8 Surabaya.

Surabaya, IDN Times - Seiring digunakannya vaksinasi sebagai syarat perjalanan, PT KAI Daop 8 Surabaya pun mengubah persyaratan untuk perjalanan Kereta Api lokal. Mulai besok, Selasa (14/9/2021), para calon penumpang KAI lokal harus sudah divaksinasi COVID-19 minimal dosis pertama.

Baca Juga: Pasien CT Value Ekstrem di Surabaya Ternyata Dites Pakai Alat Berbeda

1. Calon penumpang KA lokal kini harus sudah divaksin

Petugas vaksinasi Kota Surabaya tengah mempersiapkan dosis vaksin. Dok. Humas Pemkot Surabaya.

Manajer Humas PT KAI Daop 8 Surabaya Luqman Arif menuturkan, persyaratan wajib vaksin ini sebelumnya sudah diterapkan kepada para calon penumpang KA jarak jauh. Kini, berdasarkan Surat Edaran Kemenhub No 69 Tahun 2021, calon penumpang KA lokal pun juga wajib sudah divaksinasi minimal dosis pertama.

"Dengan diberlakukannya syarat vaksin tersebut, maka Syarat STRP, Surat Tugas, atau surat keterangan lainnya tidak lagi menjadi syarat bagi pelanggan KA Lokal," ujarnya, Senin (13/9/2021).

2. Bukti vaksin akan diperiksa melalui NIK di PeduliLindungi

Penumpang kereta api lokal saat naik dari Stasiun Surabaya Gubeng. Dok. Daop 8 Surabaya.

Luqman menerangkan, para calon penumpang diharuskan menyertakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada saat pembelian atau pemesanan tiket KA Lokal. Dengan demikian, petugas bisa memeriksa data calon penumpang di aplikasi PeduliLindungi yang telah terintegrasi dengan sistem boarding.

"Jika data tidak muncul pada layar komputer petugas, maka pemeriksaan akan dilakukan secara manual dengan menunjukkan kartu vaksin calon pelanggan," tuturnya.

Baca Juga: Vaksinasi D1 di Surabaya Hampir 100 Persen, Catat Jadwal Minggu Ini!

Berita Terkini Lainnya