Mulai 14 September, Naik KA Lokal Daop 8 Wajib Sudah Vaksin
Baik KA jarak jauh dan lokal harus sudah vaksin, ya!
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Surabaya, IDN Times - Seiring digunakannya vaksinasi sebagai syarat perjalanan, PT KAI Daop 8 Surabaya pun mengubah persyaratan untuk perjalanan Kereta Api lokal. Mulai besok, Selasa (14/9/2021), para calon penumpang KAI lokal harus sudah divaksinasi COVID-19 minimal dosis pertama.
Baca Juga: Pasien CT Value Ekstrem di Surabaya Ternyata Dites Pakai Alat Berbeda
1. Calon penumpang KA lokal kini harus sudah divaksin
Manajer Humas PT KAI Daop 8 Surabaya Luqman Arif menuturkan, persyaratan wajib vaksin ini sebelumnya sudah diterapkan kepada para calon penumpang KA jarak jauh. Kini, berdasarkan Surat Edaran Kemenhub No 69 Tahun 2021, calon penumpang KA lokal pun juga wajib sudah divaksinasi minimal dosis pertama.
"Dengan diberlakukannya syarat vaksin tersebut, maka Syarat STRP, Surat Tugas, atau surat keterangan lainnya tidak lagi menjadi syarat bagi pelanggan KA Lokal," ujarnya, Senin (13/9/2021).
Baca Juga: Vaksinasi D1 di Surabaya Hampir 100 Persen, Catat Jadwal Minggu Ini!