Mulai 14 September, Naik KA Lokal Daop 8 Wajib Sudah Vaksin

Baik KA jarak jauh dan lokal harus sudah vaksin, ya!

Surabaya, IDN Times - Seiring digunakannya vaksinasi sebagai syarat perjalanan, PT KAI Daop 8 Surabaya pun mengubah persyaratan untuk perjalanan Kereta Api lokal. Mulai besok, Selasa (14/9/2021), para calon penumpang KAI lokal harus sudah divaksinasi COVID-19 minimal dosis pertama.

1. Calon penumpang KA lokal kini harus sudah divaksin

Mulai 14 September, Naik KA Lokal Daop 8 Wajib Sudah VaksinPetugas vaksinasi Kota Surabaya tengah mempersiapkan dosis vaksin. Dok. Humas Pemkot Surabaya.

Manajer Humas PT KAI Daop 8 Surabaya Luqman Arif menuturkan, persyaratan wajib vaksin ini sebelumnya sudah diterapkan kepada para calon penumpang KA jarak jauh. Kini, berdasarkan Surat Edaran Kemenhub No 69 Tahun 2021, calon penumpang KA lokal pun juga wajib sudah divaksinasi minimal dosis pertama.

"Dengan diberlakukannya syarat vaksin tersebut, maka Syarat STRP, Surat Tugas, atau surat keterangan lainnya tidak lagi menjadi syarat bagi pelanggan KA Lokal," ujarnya, Senin (13/9/2021).

Baca Juga: Pasien CT Value Ekstrem di Surabaya Ternyata Dites Pakai Alat Berbeda

2. Bukti vaksin akan diperiksa melalui NIK di PeduliLindungi

Mulai 14 September, Naik KA Lokal Daop 8 Wajib Sudah VaksinPenumpang kereta api lokal saat naik dari Stasiun Surabaya Gubeng. Dok. Daop 8 Surabaya.

Luqman menerangkan, para calon penumpang diharuskan menyertakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada saat pembelian atau pemesanan tiket KA Lokal. Dengan demikian, petugas bisa memeriksa data calon penumpang di aplikasi PeduliLindungi yang telah terintegrasi dengan sistem boarding.

"Jika data tidak muncul pada layar komputer petugas, maka pemeriksaan akan dilakukan secara manual dengan menunjukkan kartu vaksin calon pelanggan," tuturnya.

3. Calon penumpang KA jarak jauh wajib sertakan hasil negatif COVID-19

Mulai 14 September, Naik KA Lokal Daop 8 Wajib Sudah Vaksin

Selain syarat wajib vaksin, Luqman mengingatkan bahwa calon penumpang KA jarak jauh harus menyertakan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR maksimal 2x24 jam atau Rapid Test Antigen maksimal 1x24 jam sebelum jadwal keberangkatan. Sementara pelanggan dengan usia di bawah 12 tahun masih tidak diperkenankan melakukan perjalanan dengan Kereta Api.

"KAI secara konsisten menerapkan protokol kesehatan yang ketat sesuai kebijakan pemerintah dan hanya mengizinkan pelanggan yang sesuai persyaratan untuk naik kereta api. Dengan demikian, diharapkan seluruh layanan Kereta Api dapat tetap diandalkan oleh masyarakat pada masa pandemi Covid-19," katanya.

Baca Juga: Vaksinasi D1 di Surabaya Hampir 100 Persen, Catat Jadwal Minggu Ini!

Topik:

  • Zumrotul Abidin

Berita Terkini Lainnya