TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Harga Melonjak, KPPU Awasi Pengusaha Tabung Oksigen Nakal di Jatim

Jangan mengambil keuntungan lebih di tengah bencana

Ilustrasi tabung oksigen medis (ANTARA FOTO/Novrian Arbi).

Surabaya, IDN Times - Tingginya kebutuhan tabung dan isi ulang oksigen serta obat terapi COVID-19 disinyalir membuat para pengusaha menaikkan harga di atas Harga Eceran Tertinggi (HET). Untuk itu, Kantor Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Wilayah IV Surabaya menyisir dan menginvestigasi para pengusaha-pengusaha nakal tersebut.

Baca Juga: COVID-19 Melonjak, Permintaan Oksigen di Tulungagung Naik 300 Persen

1. KPPU investigasi oknum pengusaha nakal

Kepala KPPU Wilayah IV Surabaya, Dendy Rakhmad Sutrisno dalam konferensi pers virtual. Dok. Istimewa.

Kepala KPPU Wilayah IV Surabaya, Dendy Rakhmad Sutrisno mengatakan bahwa ia sudah memulai investigasi berbagai pihak yang terindikasi melakukan pelanggaran persaingan usaha dalam bisnis penyediaan oksigen dan obat terapi COVID-19. Berbagai indikasi kecurangan mulai dari harga yang melambung tinggi hingga penimbunan. Hal tersebut sesuai dengan UU No. 11/2020 dan PP No. 44/2021, pelaku usaha dapat dijatuhi denda hingga 10 persen dari total penjualan produk tersebut.

"Kami juga akan berkoordinasi dengan Tim Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Nasional  maupun lembaga penegak hukum lain untuk saling bertukar informasi guna menjaga keamanan pasokan tersebut," ujarnya, Jumat (9/7/2021).

2. Minta masyarakat turut berpartisipasi

Ilustrasi tabung oksigen medis. (ANTARA FOTO/Aprillio Akbar).

Dendy melanjutkan, pihaknya juga meminta bantuan masyarakat agar bisa aktif memberikan informasi atau melaporkan adanya dugaan persaingan usaha tidak sehat dalam pasokan berbagai produk esensial dalam penanganan COVID-19. Dengan demikian, pasokan serta harga produk-produk penting tersebut dapat terjaga.

"Mari bersama-sama menjaga pelaksanaan PPKM darurat ini dengan tidak menambah beban masyarakat berupa kenaikan barang/jasa esensial terkait penanganan COVID-19, dan laporkan kepada kami apabila masyarakat menemukan adanya upaya penahanan pasokan yang berujung pada kelangkaan dan tingginya barang atau jasa esensial," tuturnya.

3. Harga tabung dan isi ulang oksigen melonjak

Ilustrasi tabung oksigen medis. (ANTARA FOTO/Novrian Arbi).

Berdasarkan pantauan KPPU di12 daerah, rata-rata harga kebutuhan esensial pasien COVID-19 naik. Salah satunya tabung gas oksigen ukuran 1 meter kubik yang biasanya dijual dengan harga dikisaran Rp700 ribu Rp800 ribu, melonjak menjadi Rp1,2 juta hingga Rp2,1 juta. Sementara jasa isi ulang tabung gas oksigen juga mengalami peningkatan menjadi kurang lebih Rp150 ribu per meter kubik dari semula Rp30 ribu per meter kubik.

Sedangkan harga terendah tabung gas oksigen 1 meter kubik sejauh ini adalah Rp900 ribu (Mataram), tertinggi Rp2,1 juta (Banyuwangi), sedangkan jasa isi ulang terendah Rp30 ribu per meter kubik (Mataram) dan yang tertinggi tertinggi Rp150 ribu per meter kubik (Surabaya).

"Harga itu, kami pantau di 12 daerah, masing-masing Madiun, Surabaya, Sidoarjo, Gresik, Malang, Bali, Banyuwangi, Jember, Mojokerto, Kediri, Denpasar, dan Mataram, yang menunjukkan terbatasnya stok tabung gas oksigen di kota-kota itu," jelasnya.

Baca Juga: Polda Jatim Instruksikan Polres Awasi Ketersediaan Oksigen

Berita Terkini Lainnya