TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Sah! Mangga Alpukat Resmi Hak Paten Kabupaten Pasuruan

Pasuruan aktif daftarkan potensinya

Mangga putar/ mangga alpukat didaftarkan jadi produk kekayaan intelektual Kabupaten Pasuruan. Dok. Humas Kemenkumham Jatim.

Pasuruan, IDN Times - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pasuruan mendaftarkan mangga putar yang juga sering disebut mangga alpukat ke Kemenkumham Jawa Timur (Jatim) sebagai produk kekayaan intelektual Kabupaten Pasuruan. Tujuannya untuk menambah nilai ekonomi bagi petani mangga khas Pasuruan itu.

Baca Juga: Punya Hak Paten, Sego Boran dan Soto Koya Sah Jadi Milik Lamongan

1. Pasuruan memang aktif lindungi kekayaan intelektualnya

pixabay/LoggaWiggler

Kadiv Yankumham Kanwil Kemenkumham Jatim, Subianta Mandala mengatakan, Pemkab Pasuruan selama ini sangat aktif dalam melindungi kekayaan intelektual komunal dan indikasi geografis. "Tiga produk unggulan seperti Kopi Robusta Pasuruan, Kopi Arum Langit dan Mangga Putar berasal dari inisiatif Pemkab Pasuruan," ujarnya tertulis, Selasa (28/12/2021).

2. Kekayaan intelektual harus dipetakan dan segera didaftarkan untuk melindungi potensi

Bupati Pasuruan, Irsyad Yusuf. Instagram/@gus_irsyad

Sementara itu, Bupati Pasuruan Irsyad Yusuf menyatakan bahwa pihaknya memang serius melakukan pemetaan potensi kekayaan intelektual di wilayahnya. Termasuk melindungi potensi mangga khas pasuruan. "Strategi yang kami terapkan alhamdulillah bisa membuat mangga putar/ mangga alpukat viral beberapa waktu lalu," katanya.

Baca Juga: Irsyad Yusuf Bupati Pasuruan, Kader NU yang Moncer  

Berita Terkini Lainnya