Pembatasan Subsidi Pupuk, Petani: Terpenting Stoknya Ada
Seoga penyaluran pupuk bersubsidi tepat sasaran
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Surabaya, IDN Times - Pemerintah segera menerapkan kebijakan pembatasan subsidi pupuk. Jenis pupuk yang hanya diberikan kepada petani ialah urea dan NPK. Aturan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Pertanian Nomor 10 Tahun 2022 tentang Tata Cata Penetapan Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian.
Kebijakan subsidi pupuk ini diambil pemerintah untuk menghadapi gejolak kenaikkan harga pangan dan energi global. Kemudian dipilihnya dua pupuk tersebut lantaran dianggap sesuai dengan kondisi lahan pertanian yang sangat memerlukan unsur hara makro esensial.
Baca Juga: Refocusing Subsidi Pupuk, Jatim Masih Tunggu Pemerintah Pusat
1. Dua pupuk itu disebut sesuai jenis tanaman
Salah satu petani asal Desa Kepurejo, Kecamatan Kudu, Jombang, M. Fahri bilang, kedua jenis pupuk itu sangat bagus digunakan untuk semua jenis tanaman, mulai dari pangan, hortikultura dan perkebunan. Pupuk urea dan NPK juga memiliki manfaat dan fungsi yang sama terhadap tumbuhan.
"Kedua jenis pupuk itu menurut saya bagus, cocok untuk menjaga ketahanan pangan pokok," ujarnya saat di Surabaya, Minggu (17/7/2022).
Pupuk NPK disebut memiliki kandungan tiga unsur hara makro, yaitu nitrogen, fosfor dan kalium. Menjadikan tanaman lebih hijau dan segar, pertumbuhan tanaman secara keseluruhan menjadi lebih cepat, meningkatkan kandungan protein, memperbanyak jumlah anakan, menambah cabang tanaman, serta dapat meningkatkan hasil panen.
"Kelebihannya hampir sama, cuma kalau pupuk urea kalau tidak salah dapat meningkatkan daya tahan terhadap penyakit dan hama," kata dia.
Baca Juga: Jatim Dapat Jatah 2,25 Juta Ton Pupuk Subsidi Tahun Ini