TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Pembatasan Subsidi Pupuk, Petani: Terpenting Stoknya Ada

Seoga penyaluran pupuk bersubsidi tepat sasaran

Ilustrasi petani. (Dok. Pixabay)

Surabaya, IDN Times - Pemerintah segera menerapkan kebijakan pembatasan subsidi pupuk. Jenis pupuk yang hanya diberikan kepada petani ialah urea dan NPK. Aturan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Pertanian Nomor 10 Tahun 2022 tentang Tata Cata Penetapan Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian.

Kebijakan subsidi pupuk ini diambil pemerintah untuk menghadapi gejolak kenaikkan harga pangan dan energi global. Kemudian dipilihnya dua pupuk tersebut lantaran dianggap sesuai dengan kondisi lahan pertanian yang sangat memerlukan unsur hara makro esensial.

Baca Juga: Refocusing Subsidi Pupuk, Jatim Masih Tunggu Pemerintah Pusat

1. Dua pupuk itu disebut sesuai jenis tanaman

Ilustrasi pengepakan pupuk UREA. (Dok. PT Pupuk Indonesia)

Salah satu petani asal Desa Kepurejo, Kecamatan Kudu, Jombang, M. Fahri bilang, kedua jenis pupuk itu sangat bagus digunakan untuk semua jenis tanaman, mulai dari pangan, hortikultura dan perkebunan. Pupuk urea dan NPK juga memiliki manfaat dan fungsi yang sama terhadap tumbuhan.

"Kedua jenis pupuk itu menurut saya bagus, cocok untuk menjaga ketahanan pangan pokok," ujarnya saat di Surabaya, Minggu (17/7/2022).

Pupuk NPK disebut memiliki kandungan tiga unsur hara makro, yaitu nitrogen, fosfor dan kalium. Menjadikan tanaman lebih hijau dan segar, pertumbuhan tanaman secara keseluruhan menjadi lebih cepat, meningkatkan kandungan protein, memperbanyak jumlah anakan, menambah cabang tanaman, serta dapat meningkatkan hasil panen.

"Kelebihannya hampir sama, cuma kalau pupuk urea kalau tidak salah dapat meningkatkan daya tahan terhadap penyakit dan hama," kata dia.

2. Harga pupuk subsidi Rp2.250 per kg, nonsubsidi Rp10.000

PT Pupuk Kalimantan Timur (Pupuk Kaltim/PKT) memastikan kesiapan stok pupuk bersubsidi bagi petani di seluruh wilayah tanggung jawab distribusi PKT dengan jumlah yang mencukupi. (Dok. PKT)

Fahri memastikan adanya penyaluran pupuk subsidi ini akan sangat membantu petani, seiring terbatasannya jumlah serta tingginya harga pupuk nonsubsidi di pasaran. Sebagai perbandingan harga pupuk urea subsidi hanya sebesar Rp2.250 per kilogram (kg) sedangkan nonsubsidi bisa mencapai Rp10 ribu hingga Rp12 ribu per kg di tingkat kios.

"Mudah-mudahan penyalurannya tepat sasaran, sehingga betul-betul bisa dirasakan petani," katanya.

Senada, petani asal Montong, Tuban, Darmuji mengaku, terbatasnya pupuk sempat membuatnya kesulitan mencari pupuk untuk pertaniannya. Dia pun berharap dengan tata kelola dalam peraturan baru dapat setidaknya mengurangi kesulitan yang selama ini terjadi.

"Pupuk urea dan NPK ya baik, petani mau tidak mau karena butuh, petani harus membeli pupuk nonsubsidi yang harganya lebih mahal," katanya.

"Saran saya, pemerintah harus lebih melibatkan kelompok tani (Poktan), karena yang bersentuhan langsung dengan para petani," dia menambahkan.

Baca Juga: Jatim Dapat Jatah 2,25 Juta Ton Pupuk Subsidi Tahun Ini

Berita Terkini Lainnya